“Sidang litmas merupakan salah satu proses pengusulan program integrasi pembebasan bersyarat bagi WBP yang telah memenuhi syarat administrasi dan substansi,” kata Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Banjarmasin M Junaidi di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Lapas Banjarmasin deteksi dini penyakit menular bagi 105 warga binaan baru
Ia menjelaskan sidang litmas sebagai langkah penting untuk memastikan pembinaan WBP berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip keadilan restorasi.
“Saat sidang litmas, petugas akan menjelaskan latar belakang kasus kepada WBP, termasuk sikap dan perilaku selama menjalani hukuman, hingga kesiapan dan rencana reintegrasi sosial setelah nanti bebas,” ujarnya.
Junaidi mengatakan sidang litmas turut melibatkan tim asesor dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, yang memberikan penilaian berdasarkan hasil wawancara, observasi, serta data pendukung dari petugas pemasyarakatan.
Baca juga: Lapas Banjarmasin bina WBP produksi batako untuk usaha mandiri
Dia menekankan bahwa sidang litmas menjadi bagian penting dalam menjembatani proses reintegrasi WBP kembali ke lingkungan masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa Ditjenpas Kanwil Kalsel terus mendorong satuan kerja di provinsi ini melaksanakan pembinaan dengan prinsip objektif dan profesional yang berorientasi pada pemulihan sosial.
“Melalui program ini, kami dapat memetakan kesiapan WBP untuk kembali ke masyarakat dengan cara pendekatan yang humanis dan berbasis data,” kata Junaidi.
Baca juga: Kanwil Ditjenpas Kalsel berkomitmen beri layanan terbaik bagi masyarakat