Perusahaan daerah milik Pemkab Banjar melalui kuasa hukum Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ and Associates, siap mengikuti proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Martapura.
Baca juga: DPRD Banjarbaru harap penyertaan modal ke PTAM Intan Banjar tingkatkan pelayanan
"PTAM Intan Banjar profesional, terbuka dan sesuai prinsip hukum menghormati hak-hak semua pihak, dan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Ahmad Mujahid di Banjarbaru, Selasa.
Menurut Mujahid, masalah sengketa lahan ini bukan hal baru tetapi sudah berproses hukum selama tiga tahun terakhir karena klaim yang berujung gugatan orang tua dari Leonardo Agustinus Sinaga.
Disebutkan Mujahid, kronologis gugatan berawal saat masuk laporan ke Kejaksaan Negeri Banjar tidak ditindaklanjuti pada Februari 2022 karena minim bukti, kemudian dilanjutkan pengukuran ulang lahan sekitar Agustus 2022.
Hasil pengukuran yang dilakukan petugas Kantor Pertanahan Banjar melibatkan berbagai pihak dan hasilnya menyatakan tidak ada tumpang tindih lahan di area yang menjadi objek gugatan.
Kemudian, gugatan perdata terhadap PTAM dicabut sebelum sidang pembuktian sekitar Januari 2023 dan masuk gugatan baru dilayangkan ke kelurahan dan kecamatan Gambut pada Mei 2023, namun ditolak pengadilan.
Baca juga: DPRD Banjarbaru siap bahas Raperda penyertaan modal PTAM Intan Banjar
Selanjutnya, laporan lanjutan ke Polda Kalsel dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana pada Oktober 2023 dan gugatan ke PTAM sebagai salah satu pihak tergugat dan prosesnya masuk persidangan di PN Martapura pada Mei 2025.
Dikatakan Mujahid, tuduhan yang kembali diarahkan kepada PTAM termasuk klaim atas kepemilikan tanah tidak berdasar sehingga kekuatan legal standing penggugat dipertanyakan.
"Fakta hukum menunjukkan tidak ada kesalahan yang dilakukan PTAM dan kami akan mempertimbangkan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap saudara Leonardo dan pihak-pihak yang terlibat," tegas Ahmad Mujahid.
Meski demikian, PTAM menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang masih terus berjalan di PN Martapura hingga putusan akhir, sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Sementara, Leonardo Agustinus Sinaga tetap bersikeras sebagian lahan yang kini digunakan PTAM berada di tanah milik keluarganya dan mengklaim tanah itu memiliki sertifikat sejak 1982.
"Tanah itu milik orang tua saya dan ada sertifikat melalui program prona, dengan bukti SHM bernomor 984 dan ukuran 12×160 meter. Saat pembangunan instalasi pengolahan air, sebagian masuk ke wilayah tanah kami. Bahkan limbahnya dibuang ke area tersebut," ungkap Leonardo.
Menurut Leonardo, klaim PTAM terhadap lahan hanya didukung SKT dan dokumen yang menunjukkan batas wilayah yang tidak sesuai seperti berbatasan dengan Handil Gantung, padahal menurut pihak kecamatan, di lokasi itu tidak ada wilayah bernama Handil Gantung.
Selain menggugat PTAM Intan Banjar, Leonardo turut menggugat beberapa pihak lain dalam perkara itu seperti Camat Gambut, Lurah Gambut, serta Heny Rosida, penjual lahan kepada PTAM Intan Banjar.
Baca juga: DPRD Banjarbaru dukung Propemperda penyertaan modal PTAM Intan Banjar
