Banjarbaru (ANTARA) - Manajemen PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar, Kalimantan Selatan menghormati proses hukum pengadilan terkait gugatan kepemilikan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Perusahaan daerah milik Pemkab Banjar melalui kuasa hukum Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ and Associates, siap mengikuti proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Martapura.
Baca juga: DPRD Banjarbaru harap penyertaan modal ke PTAM Intan Banjar tingkatkan pelayanan
"PTAM Intan Banjar profesional, terbuka dan sesuai prinsip hukum menghormati hak-hak semua pihak, dan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Ahmad Mujahid di Banjarbaru, Selasa.
Menurut Mujahid, masalah sengketa lahan ini bukan hal baru tetapi sudah berproses hukum selama tiga tahun terakhir karena klaim yang berujung gugatan orang tua dari Leonardo Agustinus Sinaga.
Disebutkan Mujahid, kronologis gugatan berawal saat masuk laporan ke Kejaksaan Negeri Banjar tidak ditindaklanjuti pada Februari 2022 karena minim bukti, kemudian dilanjutkan pengukuran ulang lahan sekitar Agustus 2022.
Hasil pengukuran yang dilakukan petugas Kantor Pertanahan Banjar melibatkan berbagai pihak dan hasilnya menyatakan tidak ada tumpang tindih lahan di area yang menjadi objek gugatan.
Kemudian, gugatan perdata terhadap PTAM dicabut sebelum sidang pembuktian sekitar Januari 2023 dan masuk gugatan baru dilayangkan ke kelurahan dan kecamatan Gambut pada Mei 2023, namun ditolak pengadilan.
Baca juga: DPRD Banjarbaru siap bahas Raperda penyertaan modal PTAM Intan Banjar
PTAM Intan Banjar hormati proses hukum sengketa lahan di Gambut
Selasa, 17 Juni 2025 21:04 WIB
Kuasa hukum PTAM Intan Banjar Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ and Associates saat memberikan keterangan usai konferensi pers di kantor PTAM Intan Banjar di Banjarbaru, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/Yose Rizal)
