Selanjutnya, laporan lanjutan ke Polda Kalsel dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana pada Oktober 2023 dan gugatan ke PTAM sebagai salah satu pihak tergugat dan prosesnya masuk persidangan di PN Martapura pada Mei 2025.
Dikatakan Mujahid, tuduhan yang kembali diarahkan kepada PTAM termasuk klaim atas kepemilikan tanah tidak berdasar sehingga kekuatan legal standing penggugat dipertanyakan.
"Fakta hukum menunjukkan tidak ada kesalahan yang dilakukan PTAM dan kami akan mempertimbangkan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap saudara Leonardo dan pihak-pihak yang terlibat," tegas Ahmad Mujahid.
Meski demikian, PTAM menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang masih terus berjalan di PN Martapura hingga putusan akhir, sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Sementara, Leonardo Agustinus Sinaga tetap bersikeras sebagian lahan yang kini digunakan PTAM berada di tanah milik keluarganya dan mengklaim tanah itu memiliki sertifikat sejak 1982.
"Tanah itu milik orang tua saya dan ada sertifikat melalui program prona, dengan bukti SHM bernomor 984 dan ukuran 12×160 meter. Saat pembangunan instalasi pengolahan air, sebagian masuk ke wilayah tanah kami. Bahkan limbahnya dibuang ke area tersebut," ungkap Leonardo.
Menurut Leonardo, klaim PTAM terhadap lahan hanya didukung SKT dan dokumen yang menunjukkan batas wilayah yang tidak sesuai seperti berbatasan dengan Handil Gantung, padahal menurut pihak kecamatan, di lokasi itu tidak ada wilayah bernama Handil Gantung.
Selain menggugat PTAM Intan Banjar, Leonardo turut menggugat beberapa pihak lain dalam perkara itu seperti Camat Gambut, Lurah Gambut, serta Heny Rosida, penjual lahan kepada PTAM Intan Banjar.
Baca juga: DPRD Banjarbaru dukung Propemperda penyertaan modal PTAM Intan Banjar
