Hal itu terungkap dalam sosialisasi yang dilakukan manajemen PTAM Intan Banjar di Banjarbaru, Rabu, dengan mengundang berbagai kalangan, baik anggota DPRD, LSM, media, hingga perwakilan masyarakat.
Sosialisasi yang dipimpin langsung Komisaris Utama PTAM Intan Banjar M Hilman didampingi Direktur Utama Syaiful Anwar diisi penyampaian besaran tarif yang dijadwalkan bulan Juli 2022 maupun tanya jawab.
"Semua sudah sepakat mendukung penyesuaian tarif karena tujuannya juga untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi pelanggan sehingga kami juga mendukung," ujar Ketua Komisi II DPRD Banjar M Zaini.
Sebelumnya, Ketua LSM KPK PP Aliansyah mengatakan, pihaknya mendukung langkah PTAM Intan Banjar menyesuaikan tarif tetapi meminta kebijakan itu diimbangi dengan peningkatan pelayanan.
"Soal penyesuaian tarif, kami tudak masalah, tetapi diimbangi pelayanan yang harus ditingkatkan seperti air ledeng macet yang diharapkan tidak sampai terjadi sehingga dikeluhkan pelanggan," ucapnya.
Sementara, perwakilan media Fahmi de Musfa juga mendukung kebijakan PTAM Intan Banjar menyesuaikan tarif guna mengimbangi pengeluaran biaya operasional yang lebih besar dibandingkan pendapatan.
Komisaris Utama PTAM Intan Banjar M Hilman mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mengimbangi biaya operasional yang lebih besar dibandingkan pendapatan hingga terdapat selisih Rp19,8 miliar lebih.
"Biaya operasional per tahun sebesar Rp145,2 miliar dan pendapatan air hanya Rp125,3 miliar sehingga ada selisih Rp19,8 miliar yang tentunya bisa tertutupi dengan penyesuaian tarif," kata Sekda Banjar itu.
Dikatakan Direktur Utama PTAM Intan Banjar Syaiful Anwar, besaran penyesuaian tarif relatif lebih kecil dibandingkan daerah lain di kisaran 30 hingga ada yang disesuaikan 100 persen seperti Kabupaten Tapin.
"Kelompok I pemakaian 0-10 meter kubik kena tarif sebesar Rp4.200 dan di atas 10 meter kubik Rp9.000, kelompok II Rp9.000 di bawah 10 meter kubik dan Rp11,500 di atas 10 meter kubik,"sebutnya.
Sedangkan kelompok III, tarif yang dikenakan sama, baik pemakaian kurang dari 10 meter kubik maupun lebih, yakni sebesar Rp11.500 dan kelompok IV ditetapkan minimal sebesar Rp20 ribu.