Komisaris Utama PTAM Intan Banjar Mokhamad Hilman di Banjarbaru, Rabu mengatakan, keputusan pengembalian biaya tetap sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
"Hasil RUPS luar biasa yang dihadiri tiga pemegang saham, yakni Pemkab Banjar, Pemkot Banjarbaru dan Pemprov Kalsel memutuskan biaya tetap dikembalikan seperti semula," ujar Hilman usai RUPS luar biasa.
RUPS luar biasa sendiri digelar di Aula PT AM Intan Banjar di Kota Banjarbaru dihadiri Sekda Banjar Mokhamad Hilman, Sekda Kota Banjarbaru Said Abdullah dan Asisten Pemprov Kalsel.
Menurut Hilman, yang didampingi Dirut PT AM Intan Banjar Syaiful Anwar, sebelumnya biaya tetap dikenakan kepada pelanggan yang tersebar di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar sejak dua bulan lalu dengan pola pengelompokan pelanggan.
Disebutkan, biaya tetap atau biaya administrasi dikenakan sesuai kelompok yakni kelompok I sebesar Rp42.000 per bulan, kelompok II Rp90.000 per bulan dan kelompok III sebesar Rp115.000 per bulan.
"Hasil RUPS luar biasa diputuskan besaran biaya tetap kembali seperti semula yakni Rp20 ribu per bulan dan harga air minum dikenakan sesuai pemakaian air pelanggan selama satu bulan," ungkapnya.
Dikatakan, sesuai kesepakatan RUPS luar biasa, harga air minum per liter kubik sama seperti sebelumnya yakni Rp4.200 kelompok 1, Rp9.000 kelompok 2 dan Rp11.500 kelompok 3 dan kelompok 4 tarif penuh atau sesuai kesepakatan.
"Pengembalian biaya tetap itu tidak menutupi biaya operasional hingga akan dilakukan peninjauan kembali. Jika pendapatan kurang dari biaya operasional otomatis perusahaan tidak sehat," ungkapnya.
Namun, kata dia, besaran biaya tetap atau abonemen bulanan itu masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) baru pemegang saham baik Bupati Banjar, Wali Kota Banjarbaru dan juga Gubernur Kalsel.
"PTAM Intan Banjar juga diminta mengevaluasi biaya beban dan tarif pemakaian air selama tiga bulan ke depan sesuai hasil RUPS. Jika ada kerugian, subsidi ditanggung oleh pemegang saham," katanya.