Barabai (ANTARA) - Komisi II DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi 23 perwakilan pedagang buah di Pasar Keramat Barabai.
"Pada prinsipnya kami memfasilitasi para pedagang buah yang ingin menyampaikan aspirasinya," kata Ketua Komisi II DPRD HST H Fahrijani di Barabai, Kamis.
Baca juga: Anggota DPRD HST divonis satu tahun penjara kasus korupsi kader sosial
Audiensi bertajuk rapat dengar pendapat (RDP) itu dihadiri segenap anggota DPRD HST seperti Tosim, Supriadi, Laila Ernawati, Deni Era Yulyanti, Noor Ekhwan, Kepala Bidang Perdagangan HST Aris Waluyo, Kepala UPT Pasar Keramat Barabai Tommy.
Perwakilan pedagang buah Isnaniah mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait Pemkab HST bakal melakukan penertiban dan penataan pasar, termasuk pedagang buah bakal dikembalikan ke Pasar Agrobisnis Modern.
"Kami berharap diizinkan menempati lokasi lahan dekat trotoar yang lebarnya sekitar dua meter, karena sepanjang kawasan trotoar itulah mengganti lokasi yang strategis bagi kami," kata Isnaniah.
Ketua Komisi II DPRD HST Fahrijani mengatakan, pihaknya siap mendengarkan aspirasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST terkait solusi.
Baca juga: Anggota DPRD HST divonis setahun terkait korupsi dana kader sosial
Meski demikian, Fahrijani menyampaikan agar para pedagang juga tidak memaksakan kehendak, karena kebijakan penertiban dan penataan kembali kawasan Pasar Barabai bertujuan menciptakan kenyamanan baik bagi pedagang maupun pengunjung pasar atau pembeli.
Kemudian, Kepala UPT Pasar Keramat Barabai Tommy mengatakan, sebenarnya tempat untuk pedagang buah sudah tersedia di pasar Agrobisnis Modern, karena saat ini ada 54 petak yang masih kosong karena tidak ditempati.
"Jika melihat forum pedagang buah saat ini cukup untuk menampung, apalagi di petak bagian depan space-nya besar," katanya.
Pihaknya mengimbau agar para pedagang buah dapat mengikuti arahan pemerintah untuk berjualan di kawasan pasar, karena jika berjualan di luar kawasan tersebut maka UPT Pasar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penataan.
Baca juga: DPRD HST sarankan tunda TPP bagi ASN yang tidak disiplin kerja