Barabai (ANTARA) - Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MS divonis satu tahun hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait kasus kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten HST tahun anggaran 2022.
Vonis itu dibacakan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim ketua Aries Dedi pada sidang putusan pada Selasa (20/5) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.
Baca juga: Anggota DPRD HST divonis setahun terkait korupsi dana kader sosial
"Menyatakan terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum," kata Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin yang dikutip pada amar putusannya, Rabu.
Selain mendapatkan hukuman pidana penjara satu tahun, Ia juga didenda Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara.
Kemudian, terpidana juga telah menyerahkan uang sebesar Rp33,8 juta yang uang tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti dari kerugian negara Rp389 juta
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap dihukum," lanjutnya.
Kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin saat usai sidang mengatakan pihaknya menerima putusan dari mejelis hakim PN Tipikor Banjarmasin tersebut.
Sementara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HST Hendrik Fayol menyatakan pikir-pikir atas vonis ini apakah akan melakukan banding atau tidak, selanjutnya berkonsultasi dengan pimpinan.
Sebelumnya, Dia didakwa jaksa telah melakukan tindakan korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten HST, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2022 bersama Plt Kepala Dinsos HST berinisial WR (berkas terpisah dan telah divonis).
Baca juga: Polres Kotabaru ungkap dugaan korupsi transaksi fiktif
Saat itu, terdakwa yang masih belum menjadi anggota DPRD HST bertindak selaku pencari kader sosial dan mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penuduk (KTP) sebanyak 686 yang tersebar di sejumlah kecamatan di HST, namun ia dinilai JPU tidak mempunyai kapasitas atau kompetensi dalam kegiatan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah.