“Karena itu saya rutin meninjau ke daerah untuk mengawal kebijakan Presiden bahwa pada 2029 Indonesia 100 persen selesai soal sampah,” kata Menteri LH usai mengunjungi Bank Sampah Sekumpul di Martapura, Banjar, Rabu.
Baca juga: Menteri LH: Tapin wajib serius tangani sampah karena ancaman sanksi berat
Ia menuturkan, keinginan Presiden itu tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, yang di dalamnya telah tertuang persoalan sampah harus selesai pada 2029.
“Untuk 2025, kami menargetkan persoalan sampah di tanah air selesai sebanyak 51,20 persen,” ujar Menteri LH.
Dia mengungkapkan bahwa angka ini sangatlah besar untuk bisa mencapai target dengan jangka waktu yang ada, sehingga perlu pembahasan yang intens bersama para pihak khususnya kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Menteri LH minta Tapin optimalkan TPS3R jadi bahan bakar
Menurut Menteri LH, penanganan sampah harus dilakukan secara bersama, termasuk masyarakat umum yang memiliki peran utama.
Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan sampah, karena Kementerian LH telah memberikan atensi khusus menindaklanjuti keinginan Presiden, salah satunya dengan meninjau secara intens persoalan sampah di tiap daerah.
“Jika pengelolaan sampah di daerah tidak sesuai aturan, maka sesuai undang-undang akan ada sanksi pemberatan, diberikan ancaman pidana 1 tahun penjara. Ini adalah perintah undang-undang,” ujar Menteri LH.
Baca juga: Menteri LH didampingi Wabup HSU Kalsel tinjau TPA Tebing Liring
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri LH: Kolaborasi kepala daerah wujudkan bersih sampah pada 2029