Banjarmasin (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai salah satu Rencana Aksi Pencegahan Korupsi yang direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Pemprov Kalsel telah menunjukkan langkah konkret dalam perbaikan sistem PBJ, salah satunya melalui surat edaran Gubernur yang ditujukan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kalsel Rahmaddin dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Pemda se-Kalsel edukasi masyarakat kurangi sampah makanan
Rahmaddin menuturkan surat edaran tersebut mencakup penggunaan e-katalog, optimalisasi pelaksanaan tender, review Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta pendampingan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bersama Inspektorat.
Meski sejumlah inisiatif telah dilaksanakan, diungkapkan Rahmaddin, namun KPK tetap mendorong Pemprov Kalsel untuk memperkuat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Rahmaddin menambahkan Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI juga menyerahkan rekomendasi dan menyepakati daftar 18 rencana aksi yang akan dijalankan Pemprov Kalsel.
Diketahui, Gubernur Kalsel H. Muhidin menandatangani komitmen dan kesepakatan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi sebagai bentuk penguatan perintah pelaksanaan kepada seluruh jajaran SKPD di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta pada Kamis kemarin.
Baca juga: Habib Umar apresiasi rakyat tanpa "money politics"
"Melalui rencana aksi ini, seluruh pengadaan barang dan jasa yang diajukan SKPD wajib melalui proses review oleh UKPBJ bersama Inspektorat, ini merupakan langkah penting menuju pengadaan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tutur Rahmaddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel Muhamad Muslim menyampaikan sejumlah pejabat Pemprov Kalsel mendapatkan pencerahan sekaligus penguatan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan dan akuntabel.
Dituturkan Muslim, penguatan sistem pengadaan barang dan jasa tersebut menghadirkan narasumber dari KPK RI, Kemendagri, BPKP, dan LKPP sebagai bentuk pendampingan.
Sebagai tindak lanjut, Muslim menegaskan Diskominfo Provinsi Kalsel juga aktif mendukung langkah pencegahan korupsi, terutama terkait pengelolaan belanja barang, jasa, dan belanja modal agar sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: DPRD Kalsel berkomitmen kawal pencegahan korupsi sektor PBJ