“Saya rutin koordinasi dengan Kepala Kejati Kalsel dan Kapolda Kalsel. Kami diskusi panjang agar pemilik toko tidak divonis pidana, tetapi lebih kepada pembinaan,” kata Menteri Maman usai re-opening Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
Baca juga: Kalsel perlu bangun sentra produk pelaku UMKM
Ia mengungkapkan para penegak hukum yang menyoroti kasus itu memiliki semangat yang sama dengan Kementerian UMKM untuk memajukan para pelaku usaha, namun berbeda-beda cara dan implementasi sesuai fungsi setiap lembaga.
“Ada kebijaksanaan untuk memajukan UMKM di Kalsel. Hal seperti ini akan membangkitkan UMKM terutama usaha mikro di Kalsel,” ucap Menteri Maman.
Melalaui kasus ini, kata dia, UMKM sejenis Toko Mama Khas Banjar yang menjual berbagai macam produk makanan olahan, akan mendorong UMKM lain bersaing, memperluas literasi hukum, keuangan, dan lainnya.
Pada kasus tersebut, Maman menegaskan tidak ada pilih kasih terhadap toko itu, karena kasus yang menjerat pemilik toko itu murni kebetulan yang perlu dibantu. Namun, berdampak positif menyebarluaskan bagi pelaku usaha se-Indonesia.
Oleh karena itu, ia mengajak kasus yang menjerat Toko Mama Khas Banjar jadikan ini sebagai simbol pembelajaran bagi pelaku usaha agar tidak lalai terhadap label kedaluwarsa, sehingga usaha sektor UMKM semakin maju.
Di samping itu, Maman menegaskan bahwa penegakan hukum wajib dijalankan, jangan anggap remeh setelah kejadian Mama Khas Banjar.
Baca juga: Hanya salurkan Rp7,6 triliun, Kalimantan diminta kebut serapan KUR
“Kita harus sadar dalam kasus tertentu pelaku usaha UMKM suka lalai dan abai dengan hal yang sifatnya taat aturan. Makanya kami hadir bersama pemerintah daerah untuk mengedukasi dan memberikan pelatihan, proses hukum jadi pilihan terakhir ketika menghadapi situasi seperti ini,” ujar Menteri UMKM.
Sebelumnya, Menteri Maman sempat menyampaikan keterangan sebagai Amicus curiae atau sahabat pengadilan saat sidang dengan terdakwa Firly Nurachim sebagai pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Rabu (14/5).
Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.
Kasus pidana yang menyeret Firly menjadi perhatian Menteri Maman karena menyeret pelaku UMKM yang seharusnya dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi.
Setelah dihadiri Menteri UMKM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru menuntut Firly Nurachim lepas dari segala dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5).
Majelis hakim PN Banjarbaru memvonis lepas (onslag van rechtvervolging) Firly pada sidang putusan, Senin (16/6). Dalam pertimbangan hukum, hakim menyimpulkan Firly tidak memiliki pengetahuan atas tindakan pelanggaran, meskipun terdapat kesalahan.
Baca juga: Menteri UMKM evaluasi penyaluran KUR se-Kalimantan pada 2025
