Banjarmasin (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Brawijaya Malang Nurini Aprilianda mengkritik polemik terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas DPR RI yang membatasi interaksi jaksa dan penyidik.
Nurini mengungkapkan hal itu dalam seminar bertajuk Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025 di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat, menyoroti klausa yang mengatur interaksi antara jaksa dan penyidik yang hanya berjumlah satu kali dianggap berpotensi mencederai keadilan.
Baca juga: Polhukam kemarin dari PSU Banjarbaru hingga RUU KUHAP
“Tanpa kontrol yudisial dan kepastian perlindungan terhadap warga negara, hukum acara pidana hanya akan menjadi instrumen kekuasaan yang berpotensi represif dan mencederai keadilan,” kata Nurini dalam keterangan yang diterima di Banjarmasin, Jumat.
Nurini, yang merupakan ketua tim penyusun DIM RUU KUHAP dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini, menilai semestinya kejaksaan telah dilibatkan sejak awal proses penyidikan. Langkah tersebut dipercaya dapat memastikan proses penyidikan tidak sia-sia. Namun sayang Pasal 24-26 RUU KUHAP justru membatasi interaksi antara jaksa dan penyidik.
“Usulan kami itu adalah menegaskan kembali peran jaksa sejak awal, jadi jaksa ini harus diberikan satu posisi resmi dan aktif dari tahap penyidikan. Untuk apa ? Ya, untuk bisa melakukan monitoring legalitas dari upaya paksa, kemudian menilai kecukupan bukti lebih dini,” ujarnya.
Dia menilai keterlibatan kejaksaan dalam penyidikan juga mendorong efisiensi dan keadilan penanganan perkara yang terarah serta membangun mekanisme check and balances. Hubungan antara jaksa dan penyidik harus bersifat saling kontrol, bukan dominasi secara sepihak.
Menurut Nurini, mekanisme ini bisa berbentuk koordinasi, dan wajib di antara penyidik dengan jaksa. Kemudian kewenangan jaksa menghentikan penyidikan apabila ditemukan misalnya ada pelanggaran hukum di dalam, lalu ada penyusunan standar operasional prosedur bersama antara kepolisian dengan kejaksaan.
Baca juga: Revisi KUHAP diharapkan perbaiki mekanisme pra-penuntutan
Pakar kritik KUHAP batasi interaksi jaksa dan penyidik
Jumat, 16 Mei 2025 23:04 WIB

Sejumlah akademisi saat menggelar seminar bertajuk “Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025” di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Dokumen Pribadi)