Ia juga mendorong agar RKUHAP mencantumkan jaminan terhadap imunitas profesi advokat dalam praktik pembelaan.
Sedangkan Peneliti ICJR, Iftitahsari, menyoroti RKUHAP 2025 mencerminkan regresi dari berbagai rancangan sebelumnya. Upaya pembaruan yang telah muncul dalam draf-draf terdahulu, seperti keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, kini dihapus tanpa alasan yang dapat diterima secara akademik.
Selain itu, pasal-pasal terkait penyidikan dan penahanan masih memberikan ruang terlalu besar bagi diskresi penyidik tanpa kontrol eksternal. Ia juga menekankan bahwa korban tindak pidana belum diposisikan sebagai subjek hukum acara secara utuh, dan banyak hak mereka, termasuk hak atas informasi, restitusi, dan partisipasi, tidak terjamin secara prosedural.
Dalam seminar ini juga disampaikan sejumlah rekomendasi penting, diantaranya perlu mewajibkan seluruh tindakan upaya paksa mendapat persetujuan hakim, memperkuat peran penuntut umum dalam mengawasi penyidikan, pengakuan terhadap hak dan posisi korban, serta penyesuaian prosedur acara pidana dengan bentuk-bentuk pemidanaan baru.
RKUHAP juga didesak untuk mengatur mekanisme praperadilan yang efektif sebagai kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang, serta mendukung sistem peradilan berbasis digital, transparan, dan akuntabel.
Pakar kritik KUHAP batasi interaksi jaksa dan penyidik
Jumat, 16 Mei 2025 23:04 WIB
Sejumlah akademisi saat menggelar seminar bertajuk “Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025” di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Dokumen Pribadi)
