• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Senin, 30 Juni 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Jumat, 13 Juni 2025 22:01

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Rabu, 11 Juni 2025 22:58

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Rabu, 28 Mei 2025 22:28

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Rabu, 28 Mei 2025 13:36

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Kamis, 22 Mei 2025 11:34

  • Nasional
    • Rupiah Senin pagi melemah jadi Rp16.197 per dolar AS

      Rupiah Senin pagi melemah jadi Rp16.197 per dolar AS

      Senin, 30 Juni 2025 13:45

      Harga emas Antam melorot lagi ke Rp1,880 juta/gram

      Harga emas Antam melorot lagi ke Rp1,880 juta/gram

      Senin, 30 Juni 2025 11:28

      Cemari udara, KLH segel pabrik peleburan aluminium di Cikarang

      Cemari udara, KLH segel pabrik peleburan aluminium di Cikarang

      Minggu, 29 Juni 2025 21:33

      Trump sebut kasus yang menjerat Netanyahu "perburuan penyihir politik"

      Trump sebut kasus yang menjerat Netanyahu "perburuan penyihir politik"

      Minggu, 29 Juni 2025 14:15

      Kunjungi Daker Makkah, Wamenhaj Saudi apresiasi sukses haji 2025

      Kunjungi Daker Makkah, Wamenhaj Saudi apresiasi sukses haji 2025

      Minggu, 29 Juni 2025 13:33

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Marc Marquez juara MotoGP Belanda 2025

        Marc Marquez juara MotoGP Belanda 2025

        Senin, 30 Juni 2025 6:46

        Laga pembuka Piala Presiden 6 Juli, penjualan tiket dibuka

        Laga pembuka Piala Presiden 6 Juli, penjualan tiket dibuka

        Senin, 30 Juni 2025 6:32

        Liga 1 - Malut United lepas sekaligus 22 pemain

        Liga 1 - Malut United lepas sekaligus 22 pemain

        Minggu, 29 Juni 2025 21:49

        Playoffs IBL 2025 - Prawira paksa Satria Muda mainkan gim ketiga

        Playoffs IBL 2025 - Prawira paksa Satria Muda mainkan gim ketiga

        Minggu, 29 Juni 2025 7:02

        Rizky dan Putra gagal ke final Piala Dunia Innsbruck

        Rizky dan Putra gagal ke final Piala Dunia Innsbruck

        Minggu, 29 Juni 2025 6:51

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        Selasa, 17 Juni 2025 22:02

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:18

        ULM terima 4.000 guru terdaftar ikuti Pendidikan Profesi Guru

        ULM terima 4.000 guru terdaftar ikuti Pendidikan Profesi Guru

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:15

        ULM berperan aktif pada konservasi mangrove

        ULM berperan aktif pada konservasi mangrove

        Kamis, 12 Juni 2025 19:55

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Minggu, 29 Juni 2025 23:43

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Sabtu, 28 Juni 2025 19:44

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Kamis, 26 Juni 2025 7:50

        Poliban bantu bangkitkan minat baca siswa di era digital

        Poliban bantu bangkitkan minat baca siswa di era digital

        Sabtu, 21 Juni 2025 22:08

    • English News
      • Tabalong's Pugaan Sub-district readies 200 hectares for food security

        Tabalong's Pugaan Sub-district readies 200 hectares for food security

        Minggu, 29 Juni 2025 21:18

        Tanah Bumbu govt, mining companies launch waste exchange program

        Tanah Bumbu govt, mining companies launch waste exchange program

        Minggu, 29 Juni 2025 17:09

        South Kalimantan ready to commence Sekolah Rakyat, receives 225 students

        South Kalimantan ready to commence Sekolah Rakyat, receives 225 students

        Kamis, 26 Juni 2025 23:35

        Tapin partners with PT MCS to develop rice processing industry

        Tapin partners with PT MCS to develop rice processing industry

        Kamis, 26 Juni 2025 22:33

        Govt, Pertamina to discuss impact of Iran-Israel conflict

        Govt, Pertamina to discuss impact of Iran-Israel conflict

        Kamis, 26 Juni 2025 6:51

    • Infografik
    • Foto
      • Tanah Bumbu gandeng RSCM tingkatkan layanan kesehatan

        Tanah Bumbu gandeng RSCM tingkatkan layanan kesehatan

        Sabtu, 28 Juni 2025 19:09

        DPRD Tanah Bumbu apresisasi kinerja pemerintah daerah

        DPRD Tanah Bumbu apresisasi kinerja pemerintah daerah

        Sabtu, 28 Juni 2025 18:47

        Situs ke-31 Geopark Meratus, Gunung Api Purba Bawah Laut

        Situs ke-31 Geopark Meratus, Gunung Api Purba Bawah Laut

        Senin, 23 Juni 2025 21:36

        Bang Arul hadir pada pengukuhan BPP KKSS

        Bang Arul hadir pada pengukuhan BPP KKSS

        Senin, 23 Juni 2025 18:19

        DPRD sampaikan catatan dan saran pada pembahasan LPj APBD 2024

        DPRD sampaikan catatan dan saran pada pembahasan LPj APBD 2024

        Senin, 23 Juni 2025 18:06

    • Video
      • Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 3

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 3

        Senin, 30 Juni 2025 14:20

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 2

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 2

        Senin, 30 Juni 2025 11:00

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 1

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 1

        Senin, 30 Juni 2025 8:13

        Banjarmasin lindungi produk IKM dengan kekayaan intelektual

        Banjarmasin lindungi produk IKM dengan kekayaan intelektual

        Rabu, 25 Juni 2025 21:52

        Kepala daerah di Kalsel dikukuhkan jadi Ayah Bunda GenRe 2025

        Kepala daerah di Kalsel dikukuhkan jadi Ayah Bunda GenRe 2025

        Selasa, 24 Juni 2025 21:28

    Pakar kritik KUHAP batasi interaksi jaksa dan penyidik

    Jumat, 16 Mei 2025 23:04 WIB

    Pakar kritik KUHAP batasi interaksi jaksa dan penyidik

    Sejumlah akademisi saat menggelar seminar bertajuk “Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025” di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Dokumen Pribadi)

    Banjarmasin (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Brawijaya Malang Nurini Aprilianda mengkritik polemik terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas DPR RI yang membatasi interaksi jaksa dan penyidik.

    Nurini mengungkapkan hal itu dalam seminar bertajuk Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025 di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat, menyoroti klausa yang mengatur interaksi antara jaksa dan penyidik yang hanya berjumlah satu kali dianggap berpotensi mencederai keadilan.

    Baca juga: Polhukam kemarin dari PSU Banjarbaru hingga RUU KUHAP

    “Tanpa kontrol yudisial dan kepastian perlindungan terhadap warga negara, hukum acara pidana hanya akan menjadi instrumen kekuasaan yang berpotensi represif dan mencederai keadilan,” kata Nurini dalam keterangan yang diterima di Banjarmasin, Jumat.

    Nurini, yang merupakan ketua tim penyusun DIM RUU KUHAP dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini, menilai semestinya kejaksaan telah dilibatkan sejak awal proses penyidikan. Langkah tersebut dipercaya dapat memastikan proses penyidikan tidak sia-sia. Namun sayang Pasal 24-26 RUU KUHAP justru membatasi interaksi antara jaksa dan penyidik.

    “Usulan kami itu adalah menegaskan kembali peran jaksa sejak awal, jadi jaksa ini harus diberikan satu posisi resmi dan aktif dari tahap penyidikan. Untuk apa ? Ya, untuk bisa melakukan monitoring legalitas dari upaya paksa, kemudian menilai kecukupan bukti lebih dini,” ujarnya.

    Dia menilai keterlibatan kejaksaan dalam penyidikan juga mendorong efisiensi dan keadilan penanganan perkara yang terarah serta membangun mekanisme check and balances. Hubungan antara jaksa dan penyidik harus bersifat saling kontrol, bukan dominasi secara sepihak.

    Menurut Nurini, mekanisme ini bisa berbentuk koordinasi, dan wajib di antara penyidik dengan jaksa. Kemudian kewenangan jaksa menghentikan penyidikan apabila ditemukan misalnya ada pelanggaran hukum di dalam, lalu ada penyusunan standar operasional prosedur bersama antara kepolisian dengan kejaksaan.

    Baca juga: Revisi KUHAP diharapkan perbaiki mekanisme pra-penuntutan

    Nurini berpendapat tanpa adanya revisi draf RUU KUHAP maka proses hukum menjadi rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, ketidakpastian hukum, dan minim akuntabilitas dalam penyidikan untuk menciptakan peradilan pidana yang terbuka, berimbang, dan akuntabel.

    Pembatasan ini, kata dia, tidak mencerminkan kerjasama yang berkelanjutan. Seharusnya bergantung pada kompleksitas dari pembuktian perkara. Dalam praktek ideal, jaksa harus aktif sejak awal penyidikan dan memainkan peran sebagai dominus litis agar bisa memberikan masukan, menjamin kelengkapan alat bukti, kemudian mencegah penyidikan yang tidak sah atau tidak perlu.

    Kemudian, RUU KUHAP masih minim perhatian terkait penguatan pengawasan penyidikan karena draf yang ada, pengawasan terhadap penyidikan hanya dilakukan oleh atasan penyidik.

    Menurut Nurini, model pengawasan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan sebab tidak ada mekanisme eksternal atau independen yang dapat menilai apakah penyidikan itu dilakukan secara adil, sah, dan proporsional.

    “Idealnya mestinya pengawasan penyidikan ini harus melibatkan lembaga judicial atau otoritas independensi agar proses berjalan dengan objektif,” tuturnya.

    Narasumber lain dari akademisi FH Universitas Indonesia (UI) Febby Mutiara Nelso berpendapat pembatasan interaksi antara penyidik dan jaksa hanya satu kali dalam setiap perkara adalah kebijakan yang keliru dan tidak realistis.

    Pada praktiknya, ia menjelaskan penuntut umum memiliki fungsi strategis yang seharusnya terlibat sejak awal proses penyidikan untuk menjamin bahwa setiap perkara berjalan sah, adil, dan proporsional.

    Baca juga: Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP

    Sejumlah akademisi saat menggelar seminar bertajuk “Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025” di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)


    Baca juga: FH ULM mengulas lima pokok pembahasan krusial terkait revisi KUHAP


    “Tanpa mekanisme kontrol eksternal yang melibatkan kejaksaan atau pengadilan, upaya memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka menjadi ilusi,” tegas Febby.

    Febby mengungkapkan istilah "penyidik utama" dalam Pasal 7 RKUHAP juga tidak memiliki dasar dalam doktrin hukum acara pidana. Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali menolak pendekatan eksklusivitas kewenangan penyidikan, dan menggarisbawahi sistem peradilan pidana harus menjamin keseimbangan fungsi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penyidikan lainnya, terutama dalam konteks checks and balances.

    Oleh karena itu, Febby mengusulkan RKUHAP memuat kewajiban koordinasi fungsional yang jelas antara penyidik dan penuntut umum karena hal ini tidak dapat diartikan sebagai intervensi independensi lembaga, melainkan langkah menciptakan struktur kerja yang akuntabel dan efisien.

    Dalam kerangka ini, lanjutnya, jaksa harus memiliki kewenangan untuk memberikan petunjuk penyidikan yang mengikat, serta memiliki akses penuh terhadap hasil penyelidikan dan alat bukti sejak dini.

    Selain pembatasan interaksi jaksa dan penyidik yang hanya berlangsung saat pelimpahan tersangka, sejumlah hal krusial lain turut menjadi catatan dalam kegiatan seminar hukum tersebut.

    Ahli hukum dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi mengkritik penerapan konsep “penyidik utama”, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 RKUHAP tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, konsep ini juga berpotensi menempatkan penyidik pada posisi yang menyerupai hakim.

    “Dalam banyak ketentuan, penyidik diberi kewenangan untuk memanggil, menetapkan status, bahkan menilai keberatan atas penahanan. Ini menciptakan situasi di mana penyidik bukan hanya pelaksana penyelidikan, tetapi juga penafsir tunggal atas prosedur dan kebenaran. Itu sangat berbahaya dalam kerangka due process,” tegasnya.

    Baca juga: Ahli FH UI: Penguatan Dominus Litis pada revisi KUHAP perkuat gakkum


    Ia menuturkan bahwa kewenangan luas ini membuat penyidik dapat bertindak sebagai eksekutor, evaluator, bahkan quasi-judicial authority, yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga peradilan.

    Fachrizal menjelaskan RKUHAP 2025 secara konseptual gagal menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana yang modern. Salah satu temuan dalam DIM adalah bahwa RKUHAP tidak menyediakan mekanisme pelaksanaan terhadap jenis-jenis pidana baru seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan pidana bersyarat yang telah diatur dalam KUHP.

    Selain itu, ketentuan penahanan tanpa persetujuan hakim, seperti yang diatur dalam pasal 87 dan pasal 92-94 RKUHAP 2025, dinilai sebagai kemunduran dari prinsip judicial scrutiny dan bertentangan secara frontal dengan amanat Pasal 9 ayat (3) Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

    “Tanpa izin hakim, penahanan tidak lebih dari bentuk pemidanaan dini (pretrial punishment) yang merampas hak kebebasan seseorang tanpa kontrol objektif dari lembaga peradilan,” ujar Fachrizal.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Imam Hidayat, yang ikut menjadi pembicara seminar, menekankan pentingnya posisi penasihat hukum dalam sistem acara pidana karena peran advokat bukan sekadar mendampingi, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak tersangka dan saksi.

    “Setiap keberatan dari advokat wajib dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan. Ini bukan hal teknis semata, tapi bagian dari akuntabilitas proses hukum,” ujar Imam.

    Baca juga: Penangguhan Penahanan Diatur Dalam KUHAP


    Ia juga mendorong agar RKUHAP mencantumkan jaminan terhadap imunitas profesi advokat dalam praktik pembelaan.

    Sedangkan Peneliti ICJR, Iftitahsari, menyoroti RKUHAP 2025 mencerminkan regresi dari berbagai rancangan sebelumnya. Upaya pembaruan yang telah muncul dalam draf-draf terdahulu, seperti keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, kini dihapus tanpa alasan yang dapat diterima secara akademik.

    Selain itu, pasal-pasal terkait penyidikan dan penahanan masih memberikan ruang terlalu besar bagi diskresi penyidik tanpa kontrol eksternal. Ia juga menekankan bahwa korban tindak pidana belum diposisikan sebagai subjek hukum acara secara utuh, dan banyak hak mereka, termasuk hak atas informasi, restitusi, dan partisipasi, tidak terjamin secara prosedural.

    Dalam seminar ini juga disampaikan sejumlah rekomendasi penting, diantaranya perlu mewajibkan seluruh tindakan upaya paksa mendapat persetujuan hakim, memperkuat peran penuntut umum dalam mengawasi penyidikan, pengakuan terhadap hak dan posisi korban, serta penyesuaian prosedur acara pidana dengan bentuk-bentuk pemidanaan baru.

    RKUHAP juga didesak untuk mengatur mekanisme praperadilan yang efektif sebagai kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang, serta mendukung sistem peradilan berbasis digital, transparan, dan akuntabel.


    • 1
    • 2
    • 3
    • 4
    • 5
    • Tampilkan Semua
    Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
    Editor : Taufik Ridwan
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Pakar: RUU KUHAP harus junjung HAM dan atur batas waktu penyidikan

    Pakar: RUU KUHAP harus junjung HAM dan atur batas waktu penyidikan

    18 Juni 2025 18:30

    Pakar harap pidato presiden menegaskan manfaat hukum bagi masyarakat

    Pakar harap pidato presiden menegaskan manfaat hukum bagi masyarakat

    14 Agustus 2021 19:27

    Pakar hukum : Kinerja Polri mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik

    Pakar hukum : Kinerja Polri mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik

    11 Juli 2020 18:58

    Pakar hukum : KPU harus terbitkan larangan mantan pecandu maju pilkada

    Pakar hukum : KPU harus terbitkan larangan mantan pecandu maju pilkada

    11 Juli 2020 18:57

    Pakar hukum: KPK saat ini mengalami "new normal"

    Pakar hukum: KPK saat ini mengalami "new normal"

    11 Juli 2020 18:55

    Pengamat: munculnya kerajaan baru dapat memicu disintegrasi bangsa

    Pengamat: munculnya kerajaan baru dapat memicu disintegrasi bangsa

    29 Januari 2020 13:51

    Pengangkatan banyaknya wamen ingkari UU Kementerian Negara

    Pengangkatan banyaknya wamen ingkari UU Kementerian Negara

    26 Oktober 2019 12:08

    Pakar hukum UGM siap dihadirkan sebagai ahli

    Pakar hukum UGM siap dihadirkan sebagai ahli

    20 Juni 2019 19:53

    Terpopuler

    Lolos verifikasi BSU 2025 tapi dana belum cair? Ini penjelasannya

    Lolos verifikasi BSU 2025 tapi dana belum cair? Ini penjelasannya

    VNL  2025 - Ukraina bungkam Jepang, Iran hajar Argentina

    VNL 2025 - Ukraina bungkam Jepang, Iran hajar Argentina

    Rupiah menguat hari ini Rp16.290 per dolar AS

    Rupiah menguat hari ini Rp16.290 per dolar AS

    Rupiah menguat lagi jadi Rp16.207 per dolar AS

    Rupiah menguat lagi jadi Rp16.207 per dolar AS

    Rupiah hari ini menguat jadi Rp16.256 per dolar AS

    Rupiah hari ini menguat jadi Rp16.256 per dolar AS

    Top News

    • Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 3

      Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 3

      4 jam lalu

    • Polda Kalsel sita 40,4 kg sabu dan 13.066 butir ekstasi selama Operasi Antik

      Polda Kalsel sita 40,4 kg sabu dan 13.066 butir ekstasi selama Operasi Antik

      6 jam lalu

    • Perkelahian tewaskan tiga orang, Polresta Banjarmasin buru tersangka lain

      Perkelahian tewaskan tiga orang, Polresta Banjarmasin buru tersangka lain

      20 jam lalu

    • Seorang jamaah haji asal Kalsel hilang di Makkah

      Seorang jamaah haji asal Kalsel hilang di Makkah

      25 Juni 2025 21:47

    • Mantan Kadis PUPR Kalsel akui terima gratifikasi Rp12,4 miliar

      Mantan Kadis PUPR Kalsel akui terima gratifikasi Rp12,4 miliar

      25 Juni 2025 19:31

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com