Ia menuturkan bahwa kewenangan luas ini membuat penyidik dapat bertindak sebagai eksekutor, evaluator, bahkan quasi-judicial authority, yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Fachrizal menjelaskan RKUHAP 2025 secara konseptual gagal menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana yang modern. Salah satu temuan dalam DIM adalah bahwa RKUHAP tidak menyediakan mekanisme pelaksanaan terhadap jenis-jenis pidana baru seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan pidana bersyarat yang telah diatur dalam KUHP.
Selain itu, ketentuan penahanan tanpa persetujuan hakim, seperti yang diatur dalam pasal 87 dan pasal 92-94 RKUHAP 2025, dinilai sebagai kemunduran dari prinsip judicial scrutiny dan bertentangan secara frontal dengan amanat Pasal 9 ayat (3) Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
“Tanpa izin hakim, penahanan tidak lebih dari bentuk pemidanaan dini (pretrial punishment) yang merampas hak kebebasan seseorang tanpa kontrol objektif dari lembaga peradilan,” ujar Fachrizal.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Imam Hidayat, yang ikut menjadi pembicara seminar, menekankan pentingnya posisi penasihat hukum dalam sistem acara pidana karena peran advokat bukan sekadar mendampingi, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak tersangka dan saksi.
“Setiap keberatan dari advokat wajib dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan. Ini bukan hal teknis semata, tapi bagian dari akuntabilitas proses hukum,” ujar Imam.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Diatur Dalam KUHAP
Pakar kritik KUHAP batasi interaksi jaksa dan penyidik
Jumat, 16 Mei 2025 23:04 WIB
Sejumlah akademisi saat menggelar seminar bertajuk “Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025” di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Dokumen Pribadi)
