Nurini berpendapat tanpa adanya revisi draf RUU KUHAP maka proses hukum menjadi rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, ketidakpastian hukum, dan minim akuntabilitas dalam penyidikan untuk menciptakan peradilan pidana yang terbuka, berimbang, dan akuntabel.

Pembatasan ini, kata dia, tidak mencerminkan kerjasama yang berkelanjutan. Seharusnya bergantung pada kompleksitas dari pembuktian perkara. Dalam praktek ideal, jaksa harus aktif sejak awal penyidikan dan memainkan peran sebagai dominus litis agar bisa memberikan masukan, menjamin kelengkapan alat bukti, kemudian mencegah penyidikan yang tidak sah atau tidak perlu. 

Kemudian, RUU KUHAP masih minim perhatian terkait penguatan pengawasan penyidikan karena draf yang ada, pengawasan terhadap penyidikan hanya dilakukan oleh atasan penyidik.

Menurut Nurini, model pengawasan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan sebab tidak ada mekanisme eksternal atau independen yang dapat menilai apakah penyidikan itu dilakukan secara adil, sah, dan proporsional.

“Idealnya mestinya pengawasan penyidikan ini harus melibatkan lembaga judicial atau otoritas independensi agar proses berjalan dengan objektif,” tuturnya.

Narasumber lain dari akademisi FH Universitas Indonesia (UI) Febby Mutiara Nelso berpendapat pembatasan interaksi antara penyidik dan jaksa hanya satu kali dalam setiap perkara adalah kebijakan yang keliru dan tidak realistis.

Pada praktiknya, ia menjelaskan penuntut umum memiliki fungsi strategis yang seharusnya terlibat sejak awal proses penyidikan untuk menjamin bahwa setiap perkara berjalan sah, adil, dan proporsional.

Baca juga: Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP

 
Sejumlah akademisi saat menggelar seminar bertajuk “Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025” di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

 



Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor : Taufik Ridwan

COPYRIGHT © ANTARA 2026