Banjarbaru, Kalimantan Selatan (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai pendekatan pidana untuk menangani kasus yang melibatkan UMKM dapat mematikan usaha mikro di Indonesia, seperti kasus Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Proses hukum ini akan mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia,” ucap Maman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
Baca juga: Menteri UMKM minta kasus Toko Mama Khas Banjar diselesaikan lewat pembinaan
Maman merujuk pada kasus pidana yang menjerat Mama Khas Banjar, sebuah usaha mikro asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Usai proses hukum yang berjalan, tutur Maman, sebanyak 17 orang kehilangan kesempatan bekerja dan satu entitas bisnis usaha hilang.
Maman menyampaikan kekhawatiran bahwasanya kasus Toko Mama Khas Banjar sangat berpotensi terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
“Pertanyaan yang paling sederhana dari saya, saya ingin mengetuk hati nurani kita semua. Apakah ini yang kita mau? Apakah proses hukum ini yang kita inginkan?“ ucap Maman dengan suara yang bergetar.
Oleh karena itu, Maman berharap agar perkara tersebut tidak mengedepankan unsur pidana yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi mengedepankan pembinaan.
Baca juga: Menteri: Kasus Toko Mama Khas Banjar momentum benahi perlindungan pelaku UMKM
Ia menyampaikan keterangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.
Dalam kesempatan tersebut, Maman memberikan pandangan ataupun perspektif sebagai Kementerian UMKM.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim yang menjadi terdakwa soal perlindungan konsumen yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Ketua DPRD temui ratusan massa terkait kasus UMKM "Mama khas Banjar"
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri UMKM nilai pendekatan pidana dapat mematikan usaha mikro
