"Pembinaan ini menjadi komitmen pemerintah hadir bagi pelaku UMKM terkhusus usaha mikro yang menjadi mayoritas penopang ekonomi masyarakat," kata Maman dalam persidangan perkara Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
Baca juga: Menteri UMKM: Pendekatan pidana matikan usaha mikro
Pembinaan dimaksud Maman termasuk label kedaluwarsa pada setiap produk pangan yang dijual.
Jika pun pada kemudian hari ada temuan pelanggaran berkaitan label kedaluwarsa, maka bagi pelaku usaha tidak serta merta diberikan sanksi pidana.
Namun bisa mengedepankan pembinaan agar secara bertahap bisa menerapkan ketentuan label tersebut.
"Sanksi awal yang bisa diterapkan administratif misal penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin penjualan, pidana menjadi langkah terakhir," tegasnya.
Meski begitu, Maman menyatakan untuk pangan risiko rendah penerapan sanksi pidana dikecualikan.
Sehingga tetap mengedepankan restoratif untuk ruang pembinaan tanpa langsung dikenakan pidana.
"Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara ini, namun penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu dipertimbangkan kembali," ucapnya.
Baca juga: Menteri: Kasus Toko Mama Khas Banjar momentum benahi perlindungan pelaku UMKM

Baca juga: Polda Kalsel lindungi masyarakat soal kasus label kedaluwarsa
Dengan nada penuh emosional sembari meneteskan air mata, Maman pun menyatakan dengan tegas bertanggung jawab atas perkara Mama Khas Banjar.
Pembinaan UMKM, menurut dia, merupakan tanggung jawab Menteri UMKM termasuk soal label kedaluwarsa yang kini menjerat pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim yang menjadi terdakwa.
Maman menghadiri di persidangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Polda Kalsel luruskan semua informasi tidak benar Toko Mama Khas Banjar
Video:
