Barabai (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai bekerjasama dengan Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat.
"Penyuluhan hukum ini kita berikan dalam rangka membentuk kesadaran hukum bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP)," kata Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta di Barabai, Kamis.
Baca juga: Ombudsman Kalsel sarankan Rutan lengkapi layanan kesehatan
Kegiatan berlangsung di Aula Rutan setempat menghadirkan Kasubsi Penyuluhan Hukum Polres HST AIPDA Norlailawati sebagai narasumber utama yang menyampaikan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi para WBP yang tengah menjalani masa pembinaan.
Seluruh WBP Rutan Barabai tampak antusias mengikuti penyuluhan ini dengan harapan para WBP tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga dapat menjadikannya pedoman saat kembali ke masyarakat.
I Komang Suparta menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin bersama Polres HST.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Polres HST yang bersedia hadir memberikan edukasi hukum bagi warga binaan. Kegiatan ini sangat penting untuk membentuk kesadaran hukum dan mencegah mereka mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalsel Mulyadi, menekankan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari pembinaan integral di lingkungan pemasyarakatan.
"Pembinaan ini harus terus digalakkan agar warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan bekal pengetahuan hukum yang lebih baik," harapnya.
Baca juga: Rutan Barabai dan Distan HST latih warga binaan bidang pertanian
Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu bentuk nyata dari program pembinaan yang berkesinambungan di Rutan Barabai, dengan tujuan mencetak warga binaan yang lebih baik, sadar hukum, serta siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
