Banjarmasin (ANTARA) - Petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang pria berinisial GAM (32) yang diduga sebagai pengedar sabu saat hendak bertransaksi barang haram tersebut.
"Saat itu kami sedang patroli dan melihat GAM berhenti di pinggir jalan dan menunjukkan gelagat yang mencurigakan lalu dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan satu paket sabu seberat 5,06 gram," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Penjual sabu miliki 36 paket siap edar diciduk di Banjarmasin Timur
Iptu Ginting mengatakan petugas meringkus GAM di Jalan KS Tubun Gang Keluarga 1 Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Senin malam sekitar pukul 23:30 WITA.
Setelah ditemukan barang bukti satu paket sabu yang dibawa pelaku, petugas langsung melakukan interogasi dan mengembangkan kasus tersebut ke rumah GAM.
"GAM mengaku kalau di rumahnya masih ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu," ucap Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto.
Usai mendapat pengakuan dari pelaku, Kanit Reskrim menjelaskan petugas langsung menuju ke rumah tersangka yang beralamat di Jalan Gandapura Kampung Jawa Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca juga: Sering transaksi sabu, rumah MR digerebek di Basirih
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah GAM, ditemukan barang bukti sebanyak dua plastik yang di duga sabu-sabu dengan berat 10,10 gram dan satu bundel plastik klip kosong.
"Pelaku kembali mengakui sabu-sabu yang ada di rumahnya itu adalah miliknya dan untuk di jual belikan kembali," tutur perwira pertama Polri itu.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, akhirnya GAM digiring ke Polsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran gelap narkoba.
Selain itu, ucap Ginting, GAM menjalani penahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Timur ungkap cepat kasus curanmor di kost mahasiswi
