"Dalam rekomendasi kami akan fokus infrastruktur," ujar Wakil Ketua Pansus III tersebut H Gusti Abidinsyah saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Rekomendasi LKPj diharapkan dukung pembangunan
Abdinsyah menyatakan pihaknya juga akan melakukan pengecekan hasil rekomendasi sebelumnya atau terhadap LKPj Gubernur setempat Tahun 2023.
"Hasil rekomendasi sebelumnya juga nanti kami cek, apakah rekomendasi-rekomendasi yang sudah diberikan sudah diselesaikan atau belum. Karena bagaimanapun juga untuk menyelesaikan rekomendasi 2024 kita harus juga melihat rekomendasi 2023,” tegasnya.
Ia mengaku uji komparasi ke Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) DKI Jakarta guna berdiskusi terkait hal yang produktif.
"Diskusi membahas teknis penyusunan LKPj, penguatan peran pengawasan, hingga mekanisme pelaporan yang efektif," ungkap Abdinsyah.
Abidinsyah optimis dengan keikutsertaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai mitra kerja hasil studi komparasi akan memperkaya substansi rekomendasi LKPj mereka guna kemajuan pembangunan Kalsel.
Baca juga: Kemenkum Kalsel harmonisasi dengan DPRD Tabalong

Baca juga: DPRD Kalsel apresiasi kinerja Komisi Informasi
Menerima kedatangan rombongan Pansus III DPRD Kalsel tersebut Ketua Kelompok Otonomi Daerah, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Biro Pemerintahan Setdaprov DKI Jakarta Faisol.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Pansus III DPRD Kalsel yang fokus terkait LKPj 2024, karena kan sebagaimana amanat Permendagri 15 tahun 2004, bahwa kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPj dalam rapat paripurna dan yang menjadi atensi atas LKPj tersebut akan ada rekomendasi dari DPRD," ujar Faisol.
Ia menegaskan, rekomendasi tersebut harus ada tindak lanjut oleh eksekutif atau Gubernur setempat beserta jajarannya, dan wajib disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia juga menekankan pentingnya peran perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
“Rekomendasi sebenarnya perlu treatment untuk sama-sama dilaksanakan oleh perangkat daerah, dengan cara apa, ya mungkin pada saat penyusunan LKPj, sudah memfungsikan fungsi dari inspektorat selaku reviewer LKPj,” tambah Faisol.
Baca juga: Kemampuan intelijen Kalsel diharapkan meningkat