Balangan (ANTARA) - Pemerintah Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi keadilan restoratif (Restorative Justice) dan pencegahan narkoba untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi warga setempat.
“Pada kegiatan ini masyarakat diberikan wawasan mengenai keadilan restoratif, yaitu pendekatan penyelesaian perkara yang lebih menitikberatkan pada dialog dan pemulihan bagi korban, pelaku dan komunitas dibandingkan dengan hukuman semata,” kata Camat Awayan Aswal Salahudin di Balangan, Jum’at.
Menurut Aswal pendekatan ini dapat diterapkan dalam berbagai kasus seperti tindak pidana ringan, kasus yang melibatkan anak atau perempuan, anak sebagai korban atau saksi, serta penyalahgunaan narkoba.
Aswal mengapresiasi inisiatif Pemdes Muara Jaya dalam menyelenggarakan sosialisasi ini, Aswal menilai program ini sangat penting untuk membantu penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan cara yang lebih efektif dan damai.
Camat berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, sehingga kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan baik dan harmonis.
Kepala Desa Muara Jaya Suhaimi, menjelaskan sosialisasi ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan desa.
"Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk mensosialisasikan hukum, termasuk mengenai narkoba dan restorative justice ini," jelasnya.
Suhaimi berharap melalui sosialisasi ini masyarakat Desa Muara Jaya semakin sadar hukum, dan kegiatan ini terus berlanjut di masa mendatang dengan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam bidang hukum.