Balangan (ANTARA) - Pemerintah Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan menjalin kerja sama dengan kejaksaan negeri setempat berupa MoU (Memorandum of Understanding) terkait penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tentunya ini jadi penghargaan bagi kami karena kegiatan MoU dengan Desa Muara Jaya disaksikan langsung oleh Bupati Balangan, yang mana juga sebagai tindak lanjut MoU pada September 2024 lalu,” kata Kajari Balangan Mangantar Siregar di Paringin, Selasa.
Baca juga: Pemdes Muara Jaya gelar sosialisasi keadilan restoratif bagi warga
Kajari menuturkan melalui MoU yang telah terjalin ini nantinya pihak desa akan diberikan masukan-masukan terkait penggunaan dana desa maupun badan usaha milik desa yang ingin dilaksanakan.
Kajari juga menegaskan pihaknya siap melayani hal apapun yang berkaitan dengan pemerintah desa, agar nantinya jangan sampai ada penyalahgunaan dana desa dari pihak sendiri.
Selain itu kepada Camat Awayan, Kajari menitipkan para kepala desa untuk selalu berkordinasi dengan Kejari Balangan terutama dalam menggunakan dana desa agar tidak ada masalah dikemudian hari nantinya.
Sementara itu Bupati Balangan Abdul Hadi, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Balangan yang terus mendampingi berbagai kegiatan pemerintah terutama dalam hal pembangunan-pembangunan proyek strategis.
Abdul Hadi menyebutkan pendampingan proyek-proyek dari Kejari Balangan sangat penting dilakukan, agar menghindari kebocoran dan mengamankan jajaran pemda misalnya dalam hal pengadaan tanah yang paling rawan.
“Pengadaan tanah ini sangat rawan sekali karena kemungkinan 5-10 tahun ke depan dapat dipersoalkan kembali, melalui pendampingan ini kejaksaan dapat memonitor kita untuk bekerja,” sebut Bupati Balangan.
Baca juga: DLHP HST-Pemdes Paya bersihkan lingkungan peringati HPSN 2025
Terakhir Bupati mengatakan banyak sekali sisi positif yang akan diambil manfaatnya dari pendampingan ini, semoga MoU ini juga bisa menjadi perbaikan buat pengelolaan APBDes di Kabupaten Balangan.