Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mencatat 24.577 unit rumah tidak layak huni dari jumlah total kesenjangan rumah yang dibutuhkan dengan rumah yang sudah dibangun mencapai 229.503 unit.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel M Syarifuddin di Banjarmasin, Senin, mengatakan perlu kolaborasi untuk mengatasi persoalan pemukiman dan perumahan masyarakat tersebut.
Baca juga: Disperin Kalsel kembangkan kawasan industri jorong dan hijau
Dikatakan Syarifuddin, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel harus berkolaborasi guna mewujudkan perumahan dan pemukiman yang aman, terjangkau, layak, dan berkelanjutan.
Salah satu langkah yang dilakukan, Disperkim Provinsi Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Teknis dengan tema "Kolaborasi bersama dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang aman, terjangkau, layak dan berkelanjutan".
Syarifuddin mengharapkan kegiatan tersebut dapat memunculkan gagasan dan program untuk mewujudkan perumahan dan pemukiman yang berkelanjutan.
"Melalui rakortek ini, kita bisa menyinkronkan dan melaksanakan kolaborasi bersama dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan," kata Syarifuddin.
Syarifuddin menekankan penting memenuhi 17 program prioritas nasional, termasuk pembangunan hunian berkualitas dan bersanitasi baik bagi masyarakat, terutama di pedesaan dan perkotaan.
Syarifuddin mengakui tantangan ini memerlukan peran aktif dari asosiasi pengembang, swasta, dan perbankan, terutama mengingat terbatasnya dana APBN dan APBD.
Baca juga: Binaan Disperin Kalsel terima penghargaan Upakarti Kemenperin
Ia mengajak semua pihak termasuk pemerintah daerah dan mitra non-pemerintah untuk menguatkan komitmen mengatasi tantangan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menggulirkan program pembangunan tiga juta rumah terdiri dari satu juta rumah di kawasan perkotaan dan dua juta rumah di kawasan pedesaan.
Untuk mendukung percepatan program ini, beberapa regulasi telah diterbitkan termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, Syarifuddin juga mengingatkan penting penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada bidang perumahan di setiap kabupaten/kota.
“Masih banyak daerah yang belum memiliki kesamaan persepsi dan tindak lanjut terkait pelaksanaan SPM, sehingga perlu perhatian lebih dari semua pihak,” ungkapnya.
Ia pun berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik demi mencapai "output" yang positif dengan menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat terutama warga yang berpenghasilan rendah.
Baca juga: Disperin Kalsel sosialisasikan indikasi geografis di Tanah Bumbu