Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) berkomitmen mewujudkan berbagai program prioritas kekayaan intelektual untuk triwulan pertama periode 2025.
"Kami telah mengadakan audiensi strategis dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu membahas berbagai program kerja prioritas," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Nuryanti Widyastuti di Banjarmasin, Minggu.
Didampingi tim kekayaan intelektual di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Pembentukan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Anton Edward Wardhana dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Riswandi, Nuryanti saat audiensi pemaparan beberapa program prioritas, termasuk percepatan penyelesaian permohonan Indikasi Geografis untuk Kayu Manis Loksado dan Gula Aren Tirawan.
Selain itu, direncanakan juga kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mendorong pendaftaran Hak Cipta atas karya ilmiah mahasiswa.
Nuryanti mengaku ingin memberikan dorongan kepada generasi muda, terutama mahasiswa, agar lebih peduli terhadap perlindungan karya intelektual mereka.
"Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah pendaftaran Hak Cipta di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Program unggulan lainnya adalah pencanangan pembangunan Kawasan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Kampung Sasirangan.
Proyek ini dirancang untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat inovasi dan edukasi kekayaan intelektual di daerah.
Tidak hanya itu, program KI Goes To Pesantren dan KI Floating Market juga menjadi agenda penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual.
Dalam pertemuan ini, Razilu memberikan sejumlah arahan penting.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan merek kolektif sebagai upaya melindungi produk lokal yang khas.
Selain itu, pesantren diimbau untuk mendaftarkan Hak Cipta atas mars atau hymne sebagai bagian dari pelestarian karya budaya.
Razilu juga menekankan perlunya kolaborasi erat dengan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk mendorong pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya bagi perusahaan perseorangan yang terdaftar.
“Sinergi ini harus menjadi kekuatan bersama untuk memastikan perlindungan kekayaan intelektual di setiap lini masyarakat, dari pelaku usaha hingga institusi pendidikan,” ungkap Razilu.
