Tanjung (ANTARA) - Satnarkoba Polres Tabalong, jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk tiga budak pengedar sabu-sabu di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta DE (46), AM (46) dan CA (25) bersama barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,34 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan saat penggeledahan tersangka DE sempat pergi ke belakang rumahnya untuk membuang barang bukti berupa sabu.
Baca juga: 54.739 jiwa terselamatkan dari penyitaan 10,6 kilogram sabu-sabu
"Para pelaku kita tangkap di rumah tersangka DE dan barang bukti yang kita sita berupa dua paket sabu 0,34 gram," jelas Anib di Tabalong, Rabu.
Sebelumnya ulah para budak sabu ini dikeluhkan warga Desa Tanta Hulu menyusul dugaan transaksi barang haram ini di lokasi penangkapan.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi berhasil menciduk para pelaku saat sedang transaksi narkotika jenis sabu-sabu di ruang tamu rumah milik pelaku DE di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta.
Mereka pun akan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menyita sabu dengan berat 0,34 gram petugas juga mengamankan satu pipet kaca berisi gumpalan diduga sabu, satu bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang sedotan, timbangan digital, satu pak plastik klip dan dua gawai.
Baca juga: Kejari HSS musnahkan ratusan gram sabu