Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Sektor Murung Pudak, Polres Tabalong, Polda Kalsel tangkap warga Kelurahan Belimbing Raya MB (22) saat membawa 1,64 obat terlarang (diduga mengandung amfetamin).
Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito berhasil menyita satu plastik klip berisi empat butir obat tanpa merk berwarna diduga mengandung Amfetamin atau MDMA yang yang sempat dibuang pelaku MB .
Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Murung Pudak terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkotika jenis obat yang mengandung Amfetamin atau MDMA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penangkapan MB sendiri sebagai tindaklanjut laporan warga yang gerah dengan perbuatan pelaku yang dianggap mencemarkan nama lingkungan mereka karena mengedarkan barang haram tersebut kepada warga sekitar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan disekitar TKP dengan menggunakan skuter metik warna putih dan saat diberhentikan terlihat pelaku menjatuhkan sebuah benda dari tangan kirinya ke aspal.
Disaksikan warga sekitar, petugas memerintahkan pelaku mengambil benda tersebut berupa satu kotak rokok berisi plastik klip yang didalamnya berisi pil terlarang.
Sempat buang barbuk, Polisi tangkap warga bawa 1,64 gram pil terlarang
Senin, 27 Mei 2024 13:03 WIB