"Kita pasangan imbauan ini karena kawasan yang kerap menjadi titik rawan aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencemari lingkungan," kata Advokat PT AGM Suhardi di Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel: "Overpass Merah Putih" wujud kolaborasi swasta dan pemerintah
Dijelaskan Suhardi, pemasangan papan ini merupakan bagian dari strategi pengamanan berlapis yang dilakukan PT AGM melalui Satgas Peti PT AGM.
Tim khusus yang dibentuk secara internal PT AGM tersebut untuk membantu pengawasan dan penegakan aturan di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Satgas ini pun aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pemantauan dan patroli rutin di area rawan, termasuk di Blok 2.
Suhardi menambahkan penindakan terhadap PETI mengacu pada landasan hukum yang sangat jelas, yaitu Pasal 158 dan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Baca juga: Mantan Kapolri resmikan Overpass Merah Putih di Batu Bini HSS

Baca juga: Ketua DPRD Kalsel: "Overpass Merah Putih" wujud kolaborasi swasta dan pemerintah
Langkah ini pun merupakan bentuk pelaksanaan arahan dari mantan Kapolri Jendral Polisi (Purn.) Badrodin Haiti selaku Komisaris PT AGM yang menekankan penting tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di area konsesi resmi perusahaan.
“Tidak ada toleransi, kami akan memproses setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah PKP2B kami secara tegas dan terukur,” tegas Suhardi.
Pada kegiatan tersebut turut hadir Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel Kompol Rokhim yang menyatakan pemasangan papan imbauan merupakan langkah awal yang disertai tindakan nyata di lapangan.
“Wilayah Blok 2 ini bukan tanah kosong yang bisa dimasuki siapa saja. Ini adalah wilayah konsesi sah PT AGM yang dilindungi secara hukum," ujarnya.
Baca juga: Mantan Kapolri resmikan Overpass Merah Putih di Batu Bini HSS
Dijelaskan dia, jajaran Pamobvit Polda Kalsel bersama Satgas PETI PT AGM, aktif berpatroli terjadwal, inspeksi mendadak, hingga penindakan terhadap pelaku tambang ilegal.
“Kami tidak hanya bicara soal pengawasan pasif, tapi ini bentuk aksi langsung. Siapa pun yang masih nekat melakukan penambangan tanpa izin, akan kami proses secara hukum. Ini kejahatan serius, dan kami tidak akan memberikan ruang untuk kompromi,” ucapnya.
Satgas PETI PT AGM, menurut dia, dibentuk sebagai garda terdepan internal perusahaan yang bertugas menjaga kedaulatan wilayah konsesi, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian, TNI, Denpom, dan Polhut.
Satgas dilengkapi dengan pelatihan dasar pengamanan, pemetaan wilayah rawan, serta protokol pelaporan cepat untuk memastikan bahwa tindakan preventif dan represif dapat dijalankan secara tepat sasaran.
Baca juga: PT Antang Gunung Meratus gelar pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis

