Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan (DLH Kalsel) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi persoalan dan penanganan pencemaran Sungai Martapura dari hasil tinjauan di lapangan.
Kepala DLH Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana dikonfirmasi di Banjarmasin, Selasa, mengatakan persoalan pencemaran Sungai Martapura sudah dikenali, namun belum dapat diselesaikan hingga saat ini.
Baca juga: DLH Kalsel luncurkan layanan komunikasi interaktif "Si-KOPLING"
Hanifah mengharapkan kunjungan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Plt Dirjen PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro ke Sungai Martapura mampu mencari solusi bersama.
"Insya Allah dengan adanya kunjungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, kita bisa mencari solusi bersama melakukan langkah kolaboratif untuk bisa menyelesaikan persoalan di Sungai Martapura," kata Hanifah.
Persoalan di Sungai Martapura, kata Hanifah, antara lain sampah yang masih belum terkendali dengan baik dari hulu menuju hilir Kota Banjarmasin, enceng gondok, jamban terapung, kegiatan industri yang langsung melakukan aktivitas ke badan sungai.
Hanifah menuturkan program kampung biru dan kampung hijau agar bisa direplikasi di sepanjang Sungai Martapura untuk memberikan kemudahan mengelola lingkungan hidup, seperti pengelolaan sampah dan pengendalian pertumbuhan rumah di sepanjang sungai tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Hanifah mengajak Plt Deputi PPKL Kementerian LH Sigit Reliantoro menyusuri Sungai Martapura dimulai dari Desa Sungai Rangas hingga di Dermaga Siring Menara Pandang Kota Banjarmasin.
Baca juga: Pemprov Kalsel dan Kementerian LH bahas solusi kerusakan Sungai Martapura
Sementara itu, Plt Deputi PPKL Kementerian LH, Sigit Reliantoro mengungkapkan salah satu temuan di sungai terkait indeks kualitas air yang rendah, sehingga Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan harus mulai fokus untuk pemulihan kualitas lingkungan sungai di Indonesia.
Sesuai Undang-Undang 32 dan Undang-Undang Cipta Kerja, Sigit menjelaskan pihaknya menyusun rencana perlindungan dan pemulihan kualitas mutu air sungai di Indonesia yang bakal dikerjakan di City Room, Ciliwung, Jakarta.
"Di luar DKI Jakarta terdapat 13 sungai, termasuk Sungai Martapura," ungkap Sigit.
Sigit menambahkan Sungai Martapura memberikan dampak keberlanjutan yang cukup baik bagi masyarakat, namun dari sisi daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta sisi ekologi memiliki nilai yang rendah, sehingga perlu upaya perbaikan.
Sigit mengakui seluruh elemen belum bekerja secara kolaborasi dan kurang bersinergi untuk menangani persoalan pencemaran sungai di Indonesia.
"Semoga kunjungan ini menjadi sebuah awal untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan upaya untuk mewujudkan Sungai Martapura Asri yang menjadi penyemangat untuk melakukan perbaikan di Sungai Martapura," ucap Sigit.
Baca juga: Pemkab HST optimalkan bank sampah untuk lingkungan dari Kementerian LH
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinas LH Kalsel identifikasi persoalan pencemaran Sungai Martapura