Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan dipidana 5 tahun 8 bulan penjara selaku terdakwa perkara suap dan gratifikasi.
"Terdakwa juga dituntut pidana tambahan uang pengganti Rp16 miliar subsider pidana penjara 4 tahun," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu.
Di saat bersamaan tiga terdakwa lainnya juga menjalani sidang tuntutan yakni mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlina dituntut 4 tahun 6 bulan pidana dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara serta pidana tambahan Rp4 miliar subsider pidana penjara 3 tahun.
Baca juga: Diduga korupsi jembatan Rp4,9 miliar, dua tersangka ditahan di Tapin
Kemudian H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz) dituntut pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.
Terkait denda Rp16 miliar kepada Ahmad Solhan yang melebihi uang yang disita, Meyer menerangkan bahwa sebelum ada OTT yang bersangkutan sebelumnya beberapa kali mengambil uang untuk dipergunakan.
"Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasional maupun keagamaan oleh terdakwa," jelasnya.
Baca juga: KPK: Saksi ungkap eks Kadis PUPR Kalsel terima Rp10 miliar
Sedangkan tentang peran H Ahmad yang notabene dalam perkara ini bukan ASN, Meyer mengatakan yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima Rp2,3 miliar dari Ketua BAZNAS Kalsel.
Meyer menjelaskan terdakwa bukan hanya menyimpan namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua BAZNAS Kalsel, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febry.
Usai pembacaan tuntutan oleh tim JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto menutup sidang dan mengagendakan nota pembelaan atau pledoi oleh empat terdakwa pada sidang selanjutnya 25 Juni 2025.
Baca juga: Aliran gratifikasi proyek Dinas PUPR Kalsel dibongkar di persidangan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU KPK tuntut mantan Kadis PUPR Kalsel 5 tahun 8 bulan penjara