"Mengajak jamaah umrah Indonesia untuk menaati, karena jamaah Indonesia terbanyak," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito di Jakarta, Kamis.
Dalam sebuah laporan dari Otoritas Saudi, ada sejumlah aturan dikeluarkan untuk menjaga kesucian dan ketertiban di dua masjid suci tersebut, utamanya bagi perempuan.
Aturan ini, meliputi mengenakan pakaian islami yang pantas, kooperatif dengan staf di masjid, tidak tidur atau duduk di lantai, menjaga kelurusan saf shalat.
Baca juga: Kemenag minta jamaah umrah Indonesia pulang sebelum 9 Juni 2024
Selain itu, jamaah perempuan diminta menjaga kebersihan, tidak makan atau minum di tempat shalat, menjaga tingkat kebisingan, dan tidak jalan di atas karpet dengan sepatu.
Selain itu, jamaah tidak meninggalkan barang bawaan pribadi tanpa pengawasan.
"Menyambut baik aturan-aturan teknis tersebut, yang sebenarnya aturan tersebut sudah lama ada, yang dilakukan secara langsung oleh petugas. Namun sekarang diperbaharui dan dibakukan secara tertulis resmi," kata Warsito.
Ia mengatakan bagaimanapun jamaah Indonesia adalah duta bangsa yang mengenalkan kepada dunia tentang praktik baik beragama di Indonesia.
Maka dari itu, ia meminta jamaah umrah Indonesia senantiasa menaati segala aturan yang berlaku serta menjaga adab demi mengharumkan nama bangsa.
"Mengenalkan kepada dunia tentang bagaimana praktik baik beragama di Indonesia, yang ramah, moderat, toleran dan tetap menjaga adab-adab di masjid ataupun di luar lingkungan masjid," kata dia.
Ia mengingatkan pentingnya jamaah memanfaatkan umrah seoptimal mungkin untuk beribadah.
"Jamaah agar memanfaatkan momen selama umrah semaksimal mungkin untuk beribadah, sesuai niat memenuhi panggilan Allah SWT," ujarnya.
Baca juga: Jamaah Indonesia ucapkan terima kasih atas undangan umrah Raja Salman
Baca juga: Prabowo ingin buat perkampungan khusus jamaah Indonesia di Tanah Suci
Baca juga: Amphuri sambut positif kebijakan Arab Saudi buka umrah lebih cepat
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hari Atmoko