Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan turut mengupayakan membebaskan salah seorang jamaah umroh asal Tanah Laut bernama Guru Muhammad Aqli yang tersandung hukum di Arab Saudi.
Demikian juga, kata Tambrin, dengan Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Arab Saudi untuk upaya menyelesaikan kasus hukum Guru Aqli asal Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel yang ditangkap petugas keamanan Arab Saudi pada 26 November 2022.
Bahkan Tambrin menyampaikan, sudah dua pekan ini mengupayakan agar Guru Aqli bisa terlepas dari jeratan hukum di sana dan kembali pulang ke Tanah Air.
Diharapkan dia, melalui jalur diplomatik Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di Arab Saudi, mengupayakan pembebasan Guru M Aqli.
"Kasus Guru M Aqli di Arab Saudi, perlu dukungan semua pihak, Kedubes Arab Saudi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Pemerintah Kabupaten Tanah Laut didukung legislatif yang sudah juga merespon baik," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Laut, Kalsel, Sukamta menyerukan warga untuk membantu Guru M Aqli yang terkena masalah hukum di Arab Saudi dengan tuntutan dua tahun penjara dan denda 50.000 Riyal atau sekitar Rp200 juta.
"Sebagai bentuk kepedulian kita kepada guru Muhammad Aqli asal Kecamatan Bati-Bati, mari kita bergotong royong membantu mendonasikan dana seikhlasnya untuk membayar denda dikenakan Pengadilan Pemerintah Arab Saudi," ujar Sukamta di Pelaihari, Sabtu.
Untuk pengumpulan donasi dari warga Tanah Laut tersebut, Sukamta menyebutkan Relawan Tala Jaya resmi memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Sosial.
Selain kepada warga Tanah Laut, Sukamta mengungkapkan pihaknya juga meminta keikhlasan pada aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tanah Laut untuk menyumbangkan sedikit rezeki dari tunjangan ke rekening Relawan Tala Jaya.
"Saat ini ada sekitar 4.000 ASN di Pemkab Tanah Laut. Dari jumlah itu apabila satu ASN menyumbangkan Rp50 ribu, maka target Rp200 juta secepatnya terkumpul," ungkap Sukamta.
Berdasarkan informasi, Guru Aqli ditangkap oleh Laskar (petugas keamanan) Kerajaan Arab Saudi pada 26 November 2022 lalu.
Warga Kecamatan Bati-Bati itu dituduh melakukan pelanggar aturan saat berada di lingkungan Masjidil Haram.
Namun, Guru Aqli membantah karena tidak pernah melakukan hal sebagaimana dituduhkan Laskar Masjidil Haram tersebut.
Saat sidang digelar pada 24 Januari 2023 lalu, pihak hukum Kerajaan Arab Saudi menuntut Guru Aqli dengan hukuman selama dua tahun penjara dan denda sebesar 50 ribu riyal (Rp200 juta).