Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menerima hasil pemeriksaan dana kampanye dari pihak akuntan publik dan hasilnya penggunaan dana kampanye oleh dua pasangan calon dinilai memenuhi persyaratan.
Komisioner KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Vivi Suprihatini di Amuntai, Rabu mengatakan dua kantor audit publik sudah menyampaikan laporan hasil audit penggunaan dana kampanye kepada KPU yang diterimakan dirinya sendiri pada Selasa (28/2) di kantor KPU HSU.
"Dari hasil pemeriksaan tim auditor independen, penggunaan dana kampanye dari kedua Paslon memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan KPU," ujar Vivi.
Vivi mengatakan. Pihak Auditor dari Kantor Akuntan Publik Subagyo dan Lutfi yang berlamat di Jalan Jenggolo Pucang Kabupaten Sidoardjo- Jawa Timur melaporkan penggunaan dana kampanye dari tim Paslon Mukhsin Haita dan Hasib Salim, sedangkan Kantor Audit Sardjono Budi Sudharnoto (SBS) yang beralamat di Komplek Purnama permai Kota Pontianak Kalimantan Barat memeriksa dana kampanye tim Wahid- Husairi.
Ia menerangkan pemeriksaan oleh dua kantor Akuntan Independen ini dilaksanakan pada periode 24 Oktober 2016 hingga 11 Pebruari 2017 atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kedua pasangan calon yang bertarung pada Pilkada serentak kemaren.
Berdasarkan laporan kedua kantor akuntan publik ini penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kedua tim paslon memenuhi persyaratan, kecuali ada catatan untuk tim paslon nomor urut dua Mukhsin Haita dan Hasib Salim yang tidak mengisi kolom pernyataan patuh/ tidak patuh yang dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan material.
"Namun secara keseluruhan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampnye kedua pasangan calon terhitung 19 Oktober 2016 hingga 11 Pebruari 2017 dinilai sudah mematuhi persyaratan dan disajikan secara wajar," tandas Vivi.