Banjarbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Syamsir Rahman menyatakan Polda Kalsel telah berhasil menyelamatkan 463.299 petani di Kalsel dari peredaran pupuk ilegal setelah pengungkapan gudang pupuk tanpa izin Kementerian Pertanian.
"Langkah penegakan hukum oleh Polda Kalsel luar biasa tepat, bayangkan jika pupuk ilegal tanpa izin dari Kementerian Pertanian ini beredar luas dalam jangka panjang," kata Syamsir di Banjarbaru, Kamis.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap 2,4 kilogram sabu-sabu sistem ranjau
Menurut dia, kerugian 463.299 rumah tangga usaha pertanian (berdasarkan Sensus Pertanian 2023 oleh BPS Kalsel) dari penggunaan pupuk ilegal dengan kandungan tidak diketahui itu sangatlah besar.
Misalnya mengandung bahan berbahaya bagi tanaman dapat menyebabkan tanaman tumbuh tidak maksimal dan tanah menjadi haus atau kering.
Bahkan penggunaan pupuk yang direkomendasikan pemerintah pada lahan yang telah diberikan pupuk ilegal bakal tidak mempan lagi memperbaikinya.
"Jadi kerugian petani sangat besar dan berkepanjangan akhirnya," jelas Syamsir yang juga Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut.
Baca juga: Polres Balangan ajak pelajar SMKPPN Paringin ikuti rekrutmen Bakomsus Polri
Ditegaskan dia pula, temuan 13.500 sak pupuk organik phosphat ilegal di sebuah gudang di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru oleh polisi sudah menguak fakta ancaman diperjualbelikannya pupuk tanpa izin sangat rentan terjadi.
Dia mengingatkan petani baik budidaya tanaman pangan, hortikultura hingga perkebunan agar lebih berhati-hati dalam membeli pupuk dengan mengecek asal-usul dan izin yang tertera di kemasan.
"Silahkan bertanya ke dinas terkait jika ragu, karena bisnis pupuk yang digerebek Polda ini saya pastikan tidak ada pemberitahuan juga ke dinas oleh pelaku usahanya," tegasnya.
Sebelumnya tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan dipimpin langsung sang Direktur Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menggerebek sebuah gudang memperjualbelikan pupuk tanpa izin Kementan.
Saat diperiksa, ada 13.500 sak pupuk isi 50 kilogram merek Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti, Jawa Timur.
Baca juga: Bareskrim atensi pengembangan penyidikan 70,76 kg sabu-sabu di Kalsel
Pengakuan pemiliknya bernama Nurhamid, pupuk dibeli sejak Agustus 2024 dan sekitar 75 ton sudah diperdagangkan ke petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut hingga ke wilayah Kalimantan Tengah yang mayoritas untuk kebutuhan kebun kelapa sawit, padi dan palawija.
Pelaku usaha masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan persangkaan pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengatakan penegakan hukum ini menjadi wujud nyata mendukung visi yang ingin diwujudkan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam 8 misi yang disebut Asta Cita.
Jenderal bintang dua ini menyebut Asta Cita dengan program utama 100 hari pertama Presiden Prabowo diimplementasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan menginstruksikan seluruh jajaran mengawal barang ekspor impor ataupun barang lokal yang tidak sesuai dengan aturan guna mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
Baca juga: Polda Kalsel gerebek gudang simpan 13.500 sak pupuk organik phosphat ilegal