Banjarbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggerebek gudang pupuk organik phosphat ilegal di Kota Banjarbaru yang menyimpan sebanyak 13.500 sak pupuk untuk diperjualbelikan.
"Jumlah yang ditemukan sesuai dengan surat jalan yakni ada 13.500 sak isi 50 kilogram merek Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto saat mengecek lokasi gudang di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: DPRD apresiasi Polda Kalsel gagalkan peredaran 70,755 kg sabu
Kapolda menjelaskan pupuk bisa dikatakan ilegal lantaran tidak terdaftar di data base Kementerian Pertanian.
Terbongkarnya perdagangan pupuk ilegal itu setelah penyidik Unit 2 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel pimpinan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi melakukan penyelidikan atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Awalnya petugas berpura-pura menyamar sebagai pembeli dengan membeli pupuk jenis phospate organic natural merek Gajah Hitam Sakti pada Senin (4/11) di gudang tersebut.
Kemudian polisi mengecek nomor pendaftaran pupuk dengan nomor pendaftaran 01.01.2022.183 melalui website resmi Kementan RI dengan hasil tidak ditemukan.
Baca juga: TNI-Polri di Kalsel deklarasi netralitas mengawal Pilkada
Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian Pertanian dengan mengirimkan foto pupuk tersebut beserta nomor pendaftaran Kementan 01.01.2022.009.
Ahli menjelaskan bahwa pupuk tersebut tidak terdaftar di data base Kementan RI, sehingga polisi langsung melakukan upaya penegakan hukum dengan menyegel gudang dan memberikan garis polisi.
Hasil pengakuan sementara pemilik gudang kepada penyidik, mereka membeli pupuk dari PT. Satria Gunung Sakti pada Agustus 2024 sampai 4 November 2024 dengan harga Rp4.050 perkilogram.
Ada sebanyak 75 ton yang sudah diperdagangkan ke petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut hingga ke wilayah Kalimantan Tengah yang mayoritas untuk kebutuhan kebun kelapa sawit, padi dan palawija.
Kapolda menyebut pelaku usaha juga tidak memiliki badan hukum dan perizinan dalam memperdagangkan pupuk tersebut.
Baca juga: Polda Kalsel telusuri aset jaringan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kg sabu
Untuk sementara semua pihak yang terlibat termasuk pemiliknya bernama Nurhamid masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan persangkaan pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Kapolda mengapresiasi pengungkapan tindak pidana pupuk ilegal tersebut yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar selaku Ketua Tim Satgas Pangan Polda Kalsel.
Dia menegaskan pupuk yang tidak terdaftar resmi di Kementan artinya dapat membahayakan bagi kelangsungan sektor pertanian lantaran kandungannya tidak diketahui pasti apakah baik atau justru berbahaya bagi tumbuhnya tanaman.
"Penegakan hukum ini menjadi wujud nyata mendukung program ketahanan pangan yang merupakan salah satu program 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto," ucapnya.
Apresiasi serupa disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel Syamsir Rahman yang turut menyambangi lokasi gudang dan menyatakan tindakan cepat Polda Kalsel telah menyelamatkan sektor pertanian dan perkebunan.
"Bisa dibayangkan jika pupuk ini sampai beredar luas dalam waktu yang lama, tentu bisa mengancam sektor ketahanan pangan kita jika kandungannya tidak sesuai standar yang dibutuhkan," jelasnya.
Baca juga: Kapolda Kalsel ingatkan masyarakat tidak terbujuk rayu jaringan Fredy Pratama