Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Bambang Yanto Pernomo meminta tidak ada kenaikan tarif parkir sebelum peraturan daerah (Perda) diterapkan pada 2024.
Menurut dia di Banjarmasin, Minggu, sesuai Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin yang ditetapkan pada 24 November 2023, namun berlaku mulai 2024.
Baca juga: DPRD Banjarmasin: Raperda pajak dan retribusi tetapkan kenaikan tarif parkir
"Bila ada pengelola atau juru parkir menaikkan tarif parkir terlebih dulu sebelum resmi diberlakukan ini, maka dinas perhubungan harus mengambil tindakan tegas," katanya.
Dia pun meminta Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk mengawasi pemberlakuan Perda soal kenaikan tarif parkir, hingga tidak melanggar aturan hingga merugikan masyarakat.
Menurut dia, sebagaimana aturan baru, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000, saat ini masih Rp2.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5.000, saat ini Rp3.000.
Dikatakan Bambang, kenaikan retribusi parkir dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan.
Baca juga: Dishub Banjarmasin sanksi pengelola parkir di Pasar Lima
Perda ini mengacu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
"Kami minta Perda ini disosialisasikan secara maksimal ke masyarakat, sebelum nantinya resmi diterapkan," ujarnya.
Diketahui, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor parkir sebesar Rp6,5 miliar pada 2023.
"Kita harapkan dengan Perda ini diterapkan makin naik lagi target PAD," ujar Bambang.
Baca juga: Dishub Banjarmasin ancam tertibkan parkir naikkan tarif