Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyuapan yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait "fee" tiga proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan penyidik menemukan indikasi penyuapan pada beberapa paket pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: KPK buka opsi terbitkan DPO bagi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Dijelaskan Ghufron, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel SOL melalui Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) YUL melakukan perencanaan (plotting) penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan melalui "e-katalog".
Berdasarkan penyelidikan, salah satu penyedia yang direncanakan menjadi pelaksana pekerjaan berinisial YUD dan AND untuk tiga proyek pembangunan fisik.
Ketiga proyek tersebut meliputi pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT WKM senilai Rp23,2 miliar.
Kemudian, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU senilai Rp 22,2 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT BBB senilai Rp9,1 miliar.
Ghufron mengungkapkan penyidik menemukan dugaan rekayasa pengadaan yang dilakukan agar YUD dan AND ditunjuk sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi tersangka suap Rp12 miliar
Rekayasa pengadaan dilakukan PPK dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS), kualifikasi perusahaan yang dipersyaratkan pada lelang, pemilihan pada e-katalog, konsultan perencanaan terafiliasi dengan YUD dan pekerjaan sudah dikerjakan sebelum berkontrak.
"Terpilihnya YUD dan AND sebagai penyedia pekerjaan terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Gubernur Kalsel," tutur Ghufron.
Pada 3 Oktober 2024, Ghufron menuturkan YUD menyerahkan uang Rp1 miliar dibungkus kardus warna cokelat kepada YUL atas perintah SOL, sebagai dana fee sebesar 5 persen untuk Gubernur Kalsel.
Selanjutnya, SOL memerintahkan YUL dan MHD (sopir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalsel kepada sopir SOL berinisial BYG untuk disampaikan ke AMD sebagai pihak terduga pengepul fee untuk Gubernur Kalsel.
Memasuki 4 Oktober 2024, tim penyidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30-21.00 Wita di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni YUL, YUD, MHD, AND, ARS (staf Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalsel), BYG, AMD, dan SOL.
Baca juga: KPK bawa satu koper usai geledah ruang kerja Gubernur Kalsel
Selain itu, penyidik KPK juga mengamankan beberapa pihak yang memberi dan menerima fee sebesar 2 persen untuk PPK Dinas PUPR Provinsi Kalsel dan 5 persen untuk Gubernur Kalsel, yakni FEB (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel dan pengepul uang untuk SHB), DWI (istri FEB), IRH (Kepala Baznas Provinsi Kalsel), dan FRI (swasta).
"Total pihak yang diamankan sebanyak 17 orang," ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan penyidik pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dari AMD, FEB, dab YUL mencapai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Gubernur Kalsel terkait pekerjaan di Dinas PUPR.
Berdasarkan hasil ekspos gelar perkara, pimpinan KPK menyepakati meningkatkan status hukum ke tahap penyidikan terhadap Gubernur Kalsel SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB yang diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan, tersangka YUD dan AND melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, KPK telah menahan tersangka SOL, YUL, AMD, FEB di Rumah Tahanan Gedung KPK K4, serta YUD dan AND di Rutan Gedung KPK C1.
KPK masih berupaya mengamankan pihak lain yang bertanggung jawab terhadap dugaan perkara suap tersebut, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang belum diketahui keberadaan.
Baca juga: Ruang kerja Gubernur Kalsel digeledah KPK
Ini kronologis dugaan suap Gubernur Kalsel
Selasa, 8 Oktober 2024 19:06 WIB