Ini kronologis dugaan suap Gubernur Kalsel
Selasa, 8 Oktober 2024 19:06 WIB
Selanjutnya, SOL memerintahkan YUL dan MHD (sopir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalsel kepada sopir SOL berinisial BYG untuk disampaikan ke AMD sebagai pihak terduga pengepul fee untuk Gubernur Kalsel.
Memasuki 4 Oktober 2024, tim penyidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30-21.00 Wita di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni YUL, YUD, MHD, AND, ARS (staf Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalsel), BYG, AMD, dan SOL.
Baca juga: KPK bawa satu koper usai geledah ruang kerja Gubernur Kalsel
Selain itu, penyidik KPK juga mengamankan beberapa pihak yang memberi dan menerima fee sebesar 2 persen untuk PPK Dinas PUPR Provinsi Kalsel dan 5 persen untuk Gubernur Kalsel, yakni FEB (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel dan pengepul uang untuk SHB), DWI (istri FEB), IRH (Kepala Baznas Provinsi Kalsel), dan FRI (swasta).
"Total pihak yang diamankan sebanyak 17 orang," ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan penyidik pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dari AMD, FEB, dab YUL mencapai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Gubernur Kalsel terkait pekerjaan di Dinas PUPR.
Berdasarkan hasil ekspos gelar perkara, pimpinan KPK menyepakati meningkatkan status hukum ke tahap penyidikan terhadap Gubernur Kalsel SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB yang diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan, tersangka YUD dan AND melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, KPK telah menahan tersangka SOL, YUL, AMD, FEB di Rumah Tahanan Gedung KPK K4, serta YUD dan AND di Rutan Gedung KPK C1.
KPK masih berupaya mengamankan pihak lain yang bertanggung jawab terhadap dugaan perkara suap tersebut, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang belum diketahui keberadaan.
Baca juga: Ruang kerja Gubernur Kalsel digeledah KPK