Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Disperkim Kalsel) meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan perkembangan dan penyelesaian permukiman kawasan kumuh melalui rapat koordinasi.
Kepala Disperkim Provinsi Kalsel Mursyidah Aminy di Banjarbaru, Rabu, mengatakan kawasan kumuh masih menjadi masalah bagi pemerintah daerah sehingga penting melibatkan seluruh pemangku kebijakan dan masyarakat untuk mengatasi persoalan tersebut.
Baca juga: Pemprov Kalsel bantu rehab 865 rumah tidak layak huni milik warga
"Permukiman kumuh masih menjadi sebuah permasalahan yang sering dijumpai di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan," kata Mursyidah.
Pada kegiatan tersebut, Disperkim Provinsi Kalsel mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat dan lurah dari kabupaten/kota se-Provinsi Kalsel, dan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalsel, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel.
Mursyidah menyatakan Pemprov Kalsel berkomitmen dan berusaha mempercepat target penuntasan penanganan kawasan kumuh di "Banua".
"Melalui kegiatan ini diharapkan peserta menjadi lebih memahami informasi terkait pencegahan tumbuh kembang permukiman kumuh dan ada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan permukiman secara terpadu dan berkelanjutan," tutur Mursyidah.
Baca juga: Kalsel gelar lomba inovasi tangani rumah tidak layak huni
Disperkim Provinsi menargetkan menuntaskan 33,4 hektare kawasan permukiman kumuh yang tersebar pada beberapa daerah di Kalsel dengan total anggaran Rp5,5 miliar selama 2024.
Disperkim Provinsi Kalsel menyasar beberapa daerah yang menjadi prioritas penanganan kawasan kumuh, seperti Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Barito Kuala (Batola) dan Kota Banjarbaru.
Untuk penanganan kawasan permukiman kumuh terdapat tujuh indikator, yaitu sanitasi, air limbah, air bersih, persampahan, jalan, drainase dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pemprov Kalsel memiliki kewenangan menata kawasan kumuh seluas 10-15 hektare, sedangkan pemerintah kota/kabupaten di bawah 10 hektare dan kewenangan pusat lebih dari 15 hektare berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang penataan kawasan kumuh.
Baca juga: Gubernur Kalsel serahkan bantuan perbaikan 540 rumah warga miskin dan korban bencana
Disperkim Kalsel tingkatkan kesadaran terhadap permukiman kumuh
Rabu, 2 Oktober 2024 14:19 WIB