Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Iwan Rusmali di Banjarmasin menyatakan jika ada tempat hiburan malam (THM) melanggar peraturan daerah sampai tiga kali, diusulkan agar segera ditutup operasinya daerah ini.
"Jangan pernah tempat hiburan malam melanggar sampai tiga kali Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Batas Operasional Hiburan Malam apabila ada maka bisa ditutup,"kata Iwan Rusmali, Senin.
Ia mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu sudah melakukan pemantauan langsung terhadap beberapa tempat hiburan malam yang diduga sering melanggar peraturan daerah itu.
Dari pantauan yang sifatnya inspeksi mendadak itu, katanya terungkap beberapa tempat hiburan malam melanggar peraturan daerah itu. Mereka banyak menutup jam tayang sekitar pukul 03.00 WITA dini hari.
Sedangkan dalam Perda No 12 Tahun 2016, tempat hiburan malam menutup jam tayang atau jam operasionalnya paling lambat jam 01.00 WITA.
Politisi Golkar itu juga mengatakan jika ada tempat hiburan malam yang tiga kali berturut-turut diketahui telah melanggar peraturan daerah, maka pihak dewan akan mendesak kepada Wali Kota Banjarmasin, agar menutup tempat hiburan itu.
"Perda soal THM itu sudah disyahkan dan juga telah disosialisasikan, sehingga tidak ada alasan pengusaha THM tidak mentaati aturan tersebut," katanya dan menambahkaan, hal yang sama juga diutarakan saat berdialog dengan para pengunjukrasa dari Pemuda Islam Kalsel, terkait pelanggaran dilakukan tempat hiburan malam di kota ini.
Sementara itu, Ketua DPD Pemuda Islam Kalimantan Selatan, Muhammad Hasan di Banjarmasin, mengatakan tempat hiburan malam seperti diskotek dan karaoke kerap kali melanggar Perda No 12 Tahun 2016.
"Silahkan pantau saja, banyak THM yang tutup tidak sesuai peraturan daerah, jika terbukti langsung berikan sanksi tegas," ujarnya saat berunjukrasa di depan gedung DPRD Kota Banjarmasin.
Selain itu dikatakannya tempat hiburan malam itu, banyak memberikan efek yang tidak baik untuk kalangan generasi muda di wilayah ini.
Kebanyakan tempat hiburan malam saat ini terindikasi sebagai tempat beredarnya Narkoba, tidak menutup kemungkinan adanya perdagangan manusia serta dugaan maraknya peredaran minuman keras ilegal.
"Dari pada banyak menimbulkan maksiat lebih baik tempat hiburan malam tersebut, ditutup saja apalagi diduga sering melanggar peraturan daeraha," ujarnya saat berorasi dalam unjukrasa itu.
DPRD : Tiga Kali Melanggar Perda Thm Diusulkan Ditutup
Selasa, 24 Januari 2017 0:33 WIB
Jangan pernah tempat hiburan malam melanggar sampai tiga kali Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Batas Operasional Hiburan Malam apabila ada maka bisa ditutup,