Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mulai memberlakukan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan 1446 H menyusul terbitnya surat edaran Bupati Tabalong.
Dalam Surat nomor P.393/Satpol PPDamkar/III/2025 Bupati meminta pemilik tempat hiburan malam menutup sementara usaha atau menghentikan operasional selama bulan Ramadhan.
"Penutupan ini sebagai tindaklanjut temuan minuman keras di salah satu tempat hiburan malam," jelas Kepala Sarpol PP dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor di Tabalong, Minggu.
Temuan miras tersebut pada operasi giat gabungan dalam rangka Monitoring Cipta Kondisi Selama Bulan Ramadhan pada Jum'at (7/3) di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Tazeriyanor mengatakan miras tersebut melanggar ketentuan Perda Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu melanggar kekhusu'an masyarakat yang sedang menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan.
Lokasi THM yang ditutup diantaranya karaoke 99, AKA Pub dan DC entertainment Tanjung Kecamatan Murung Pudak.
Surat edaran terkait penutupan THM ini juga disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Kapolres, Dandim 1008 Tabalong dan Ketua MIUI Kabupaten Tabalong.