Balangan (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Balangan, Polda Kalimantan Selatan menciduk dua pelajar saat berada di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tabalong usai mencuri uang sebesar Rp3.000.000 dari sebuah toko yang menjual sayuran.
“Usai kejadian pemilik toko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Balangan dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Paringin, Jum’at.
Baca juga: Janda di Balangan diringkus miliki sabu 5,48 gram
Eko menuturkan, bermodalkan CCTV kedua wajah pelaku terlihat jelas yang mana memudahkan jajaran Satreskrim untuk mengidentifikasi kedua pelaku tersebut.
Kemudian lanjut Kasi Humas, setelah mendapatkan identitas para pelaku anggota langsung melakukan pencarian dan pelaku berhasil diamankan pada salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Tabalong.
"Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Balangan, mereka diketahui berinisial RI (15) dan HA (14) yang merupakan warga asli Kabupaten Balangan," jelas Eko.
Baca juga: Polisi di Balangan dilatih cara budidaya ikan sistem bioflok
Eko menyebutkan karena masih di bawah umur, dalam proses penyidikan pun dilakukan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan Amuntai.
Adapun akibat perbuatan kedua pelajar tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3.000.000 dan keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Acil imis pengedar sabu sudah dua kali masuk penjara