Banjarbaru (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan peluncuran sertipikat tanah dalam bentuk elektronik, sebuah inovasi yang dirancang untuk merevolusi cara pengelolaan tanah di Indonesia.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan sertipikat tanah, sekaligus menjawab tantangan yang selama ini dihadapi masyarakat terkait sertipikat tanah fisik.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN daftarkan seluruh tanah di Indonesia
Apa Itu Sertipikat Elektronik?
Sertipikat Elektronik merupakan dokumen digital yang menggantikan sertipikat tanah fisik analog.
Dalam sistem lama, sertipikat tanah terdiri dari beberapa lembar halaman dengan warna dan format tertentu, yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk kerusakan fisik seperti dimakan rayap, terkena dampak bencana alam, atau bahkan hilang.
Dengan pengenalan sertipikat elektronik, informasi vital mengenai tanah sekarang disimpan dalam format digital yang aman dan terjaga di brankas elektronik milik pemegang hak.
Sertipikat Elektronik ini telah resmi diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur penerbitan dokumen elektronik terkait kegiatan pendaftaran tanah.
Berdasarkan peraturan ini, sertipikat tanah kini dapat disimpan pada perangkat digital dan bila diperlukan bisa dicetak kembali menggunakan kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) yang disediakan di Kantor Pertanahan.
Setiap sertipikat dilengkapi dengan barcode unik yang dapat diverifikasi melalui aplikasi "Sentuh Tanahku", memberikan akses mudah dan cepat kepada pemegang hak.