Banjarbaru (ANTARA) - Ketua Umum Majelis Sinode GKP Magyolin Carolina Tuasuun menyebutkan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta menjadi kado Natal bagi para jemaat.
Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan SHM GKP yang berdiri sejak 1968 kepada Magyolin.
Baca juga: Kanwil BPN Banten gelar Pameran Inovasi Layanan Pertanahan
“Kami sangat menunggu momen ini. Apalagi ini bertepatan dengan Natal, jadi ini menjadi kado istimewa untuk kami sebagai pengurus Sinode dan seluruh jemaat GKP,” ujar Magyolin melalui keterangan tertulis Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis.
Magyolin menjelaskan GKP memiliki lebih dari 600 jemaat, sehingga penyerahan SHM tanpa biaya tersebut sebagai momen yang sangat berarti bagi jemaat.
“Seluruh proses yang kami lalui sangat cepat dan efisien. Kami juga merasa ini adalah pelajaran yang berharga dan akan saya sosialisasikan kepada teman-teman gereja lainnya yang ingin menyertipikatkan tempat ibadah,” ungkap Magyolin.
Baca juga: Rektor Untirta Serang apresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid mengatakan Kementerian ATR/BPN memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi umat beragama untuk beribadah.
“Memang sudah seharusnya negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah rumah ibadah. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keberagaman agama dan mendukung kelangsungan tempat ibadah di Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Nusron menuturkan penyerahan sertipikat ini juga merupakan perwujudan dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Diharapkan Nusron, adanya sertipikat ini bisa memberikan rasa aman serta stabilitas bagi kegiatan keagamaan dan sosial pada komunitas gereja.
Baca juga: Karo Humas ATR/BPN tekankan jajaran isi ruang maya dengan narasi positif