Banjarbaru (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan peluncuran sertipikat tanah dalam bentuk elektronik, sebuah inovasi yang dirancang untuk merevolusi cara pengelolaan tanah di Indonesia.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan sertipikat tanah, sekaligus menjawab tantangan yang selama ini dihadapi masyarakat terkait sertipikat tanah fisik.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN daftarkan seluruh tanah di Indonesia
Apa Itu Sertipikat Elektronik?
Sertipikat Elektronik merupakan dokumen digital yang menggantikan sertipikat tanah fisik analog.
Dalam sistem lama, sertipikat tanah terdiri dari beberapa lembar halaman dengan warna dan format tertentu, yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk kerusakan fisik seperti dimakan rayap, terkena dampak bencana alam, atau bahkan hilang.
Dengan pengenalan sertipikat elektronik, informasi vital mengenai tanah sekarang disimpan dalam format digital yang aman dan terjaga di brankas elektronik milik pemegang hak.
Sertipikat Elektronik ini telah resmi diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur penerbitan dokumen elektronik terkait kegiatan pendaftaran tanah.
Berdasarkan peraturan ini, sertipikat tanah kini dapat disimpan pada perangkat digital dan bila diperlukan bisa dicetak kembali menggunakan kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) yang disediakan di Kantor Pertanahan.
Setiap sertipikat dilengkapi dengan barcode unik yang dapat diverifikasi melalui aplikasi "Sentuh Tanahku", memberikan akses mudah dan cepat kepada pemegang hak.
Baca juga: AHY buka turnamen voli guna pererat silaturahmi
Keunggulan Sertipikat Elektronik
Penerapan sertipikat elektronik menawarkan berbagai keunggulan yang tidak ditemukan pada sertipikat tanah fisik analog. Berikut beberapa keunggulan utama:
1. Perlindungan terhadap Risiko Bencana: Salah satu kelebihan utama dari sertipikat elektronik adalah ketahanannya terhadap risiko bencana alam.
Tidak seperti sertipikat fisik yang bisa rusak akibat banjir, gempa bumi, kebakaran, atau serangan hama, sertipikat elektronik tidak rentan terhadap kerusakan fisik. Ini memberikan perlindungan tambahan bagi pemegang hak atas tanah, memastikan bahwa informasi berharga mereka tetap aman.
2. Efisiensi Ruang dan Pengelolaan
Sertipikat elektronik tidak memerlukan ruang penyimpanan fisik, mengurangi kebutuhan akan tempat penyimpanan yang aman dan efisien.
Selain itu, digitalisasi ini mempermudah pengelolaan arsip dan warkah pertanahan. Pemegang hak tidak perlu khawatir tentang penyimpanan fisik yang memakan tempat atau risiko kehilangan dokumen, karena semuanya dapat diakses secara digital kapan saja.
3. Mitigasi Kejahatan Tanah:
Sebagai upaya untuk menekan praktik mafia tanah dan kejahatan di bidang pertanahan, sertipikat elektronik dilengkapi dengan fitur keamanan digital, termasuk barcode untuk verifikasi.
Melalui langkah keamanan ini, risiko pemalsuan dan manipulasi data sertipikat dapat diminimalkan, memberikan ketenangan pikiran kepada pemegang hak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan yang ada.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN berhasil daftarkan 8,8 juta ha bidang tanah
4. Aksesibilitas yang Mudah
Pemegang hak kini dapat mengakses sertipikat mereka kapan saja dan dari mana saja melalui aplikasi "Sentuh Tanahku".
Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi pengguna, memungkinkan mereka untuk memeriksa, memverifikasi, dan mengelola sertipikat tanah mereka dengan cepat dan aman.
Dengan hanya beberapa klik, seluruh informasi penting terkait tanah dapat diakses langsung dari perangkat digital.
Proses Penggantian Sertipikat Analog ke Elektronik
Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog, Kementerian ATR/BPN menyediakan kemudahan untuk menggantinya dengan sertipikat elektronik.
Proses penggantian ini dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat, di mana masyarakat dapat berkonsultasi dan mendapatkan bantuan teknis untuk mengubah sertipikat mereka ke dalam bentuk digital.
Baca juga: ATR/BPN) fokus atur tanah di Indonesia tetap produktif
Kementerian ATR/BPN juga menyadari bahwa tidak semua masyarakat familier dengan teknologi digital atau memiliki akses mudah ke perangkat digital.
Oleh karena itu, Kantor Pertanahan menyediakan layanan bantuan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi "Sentuh Tanahku".
Tim di lapangan siap memberikan panduan langkah demi langkah untuk memastikan semua orang dapat memanfaatkan keuntungan dari sertipikat elektronik.
Sertipikat elektronik ini juga dapat dicetak menggunakan kertas khusus yang dilengkapi dengan fitur keamanan yang telah ditentukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Barcode yang tercetak pada sertipikat tersebut memudahkan proses verifikasi keaslian dokumen, memastikan bahwa setiap sertipikat yang dicetak memiliki validitas yang sama dengan sertipikat digitalnya.
Baca juga: Pembina IKAWATI: UMKM pilar kuat mendukung kemajuan Indonesia
Manfaat Jangka Panjang Sertipikat Elektronik
Penerapan sertipikat elektronik di Indonesia diharapkan dapat membawa dampak jangka panjang yang positif bagi pengelolaan pertanahan.
Beberapa manfaat utama yang diharapkan dari implementasi sertipikat elektronik ini meliputi:
1. Peningkatan Efisiensi dan Transparansi
Proses pendaftaran tanah yang selama ini sering kali memakan waktu dan rentan terhadap kesalahan administrasi, kini dapat dilakukan dengan lebih
efisien dan transparan.
Digitalisasi memungkinkan proses yang lebih cepat, lebih akurat, dan mengurangi kemungkinan kesalahan manusia dalam pengelolaan data.
2. Pengurangan Beban Administratif
Dengan sertipikat elektronik, kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan dapat dikurangi hingga 80 persen.
Ini berarti pengurangan waktu, biaya, dan tenaga yang dibutuhkan untuk mengelola sertipikat tanah. Masyarakat tidak lagi harus menghadapi proses yang panjang dan birokratis, melainkan dapat melakukan sebagian besar transaksi dan verifikasi
secara online.
Baca juga: Wamen ATR: Sertipikat tanah elektronik yang diterbitkan sudah melampaui target
3. Dukungan terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Sertipikat elektronik mendukung transaksi elektronik, yang semakin penting dalam era digital dan teknologi maju saat ini. Dengan transaksi yang lebih cepat dan aman, sertipikat elektronik membantu meningkatkan efisiensi ekonomi, mendukung investasi di sektor pertanahan, dan mempermudah berbagai bentuk transaksi properti.
Ketersediaan Versi Cetak
Walaupun sertipikat elektronik sudah diterapkan, Kementerian ATR/BPN memahami bahwa ada masyarakat yang masih memerlukan dokumen dalam bentuk fisik.
Untuk memenuhi kebutuhan ini, Kantor Pertanahan tetap menyediakan opsi bagi pemegang hak untuk mencetak sertipikat mereka.
Opsi ini memberikan fleksibilitas yang memungkinkan pemegang hak memilih format sertipikat yang paling sesuai dengan preferensi dan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Menko Polhukam apresiasi Kementerian ATR bentuk WTAB
Dalam kesimpulannya, peluncuran sertipikat elektronik oleh Kementerian ATR/BPN merupakan langkah maju yang signifikan dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Dengan berbagai keunggulan yang ditawarkannya, sertipikat elektronik tidak hanya memberikan solusi yang lebih aman dan efisien, tetapi juga membawa pengelolaan tanah di Indonesia ke era digital yang lebih modern dan terpercaya. (Adv)
Sumber: Subbagian Umum & Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan
Kementerian ATR/BPN perkenalkan sertipikat elektronik
Rabu, 28 Agustus 2024 16:35 WIB
Sertipikat Elektronik merupakan dokumen digital yang menggantikan sertipikat tanah fisik analog.