Banjarbaru (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia yang diharapkan pemanfaatan tanah oleh masyarakat lebih optimal.
"Tanah kita sebagai aset juga harus bekerja, artinya harus berfungsi dengan baik," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai melakukan Ujian Kelayakan pada Program Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berlangsung di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (22/8).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN berhasil daftarkan 8,8 juta ha bidang tanah
Dengan didaftarkannya bidang tanah masyarakat, tidak hanya tanah tersebut dimanfaatkan secara optimal, namun dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Hal ini juga dapat mengantisipasi masyarakat dari konflik pertanahan yang salah satunya bisa disebabkan oleh mafia tanah.
“Tidak boleh ada masyarakat yang diperlakukan tidak adil. Misalnya ada tanah-tanah yang diserobot oleh mafia tanah. Ini semua harus kita tertibkan dan kita harus bertindak dengan tegas," imbuh Menteri AHY seperti dirilis Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Dengan kepastian hukum hak atas tanah itulah, diharapkan dapat menghadirkan investasi di Indonesia. "Investasi hadir kalau ada kepastian hukum hak atas tanahnya. Jadi dengan demikian tentu elemen tata ruang dan tanah ini juga berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan transformasi ekonomi," pungkas Menteri AHY.
Baca juga: Wamen ATR: Sertipikat tanah elektronik yang diterbitkan sudah melampaui target
Untuk diketahui, target bidang tanah di Indonesia yang akan didaftarkan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2024 sebanyak 120 juta bidang tanah.
Hingga 20 Agustus 2024, capaian bidang tanah terdaftar sudah mencapai sekitar 116,6 juta bidang tanah.
Diharapkan di akhir tahun angka yang sudah ditargetkan bisa tercapai, sehingga cita-cita untuk mendaftarkan 126 juta bidang tanah di akhir 2025 bisa tercapai.
Kementerian ATR/BPN daftarkan seluruh tanah di Indonesia
Selasa, 27 Agustus 2024 20:26 WIB
Tidak boleh ada masyarakat yang diperlakukan tidak adil.