Tanjung (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres)Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang karyawan perusahaan tambang Batubara berinisial FA (29) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu milik FA sebanyak 13 paket dengan berat 0,98 gram yang disimpan di kantong celana.
Baca juga: Buang sabu ke toilet, residivis narkoba diciduk polisi
"Pelaku mengakui sabu tersebut dari warga Barabai berinisial AN," kata Wahyu di Tabalong, Sabtu.
Wahyu menuturkan petugas menerima informasi dugaan kerap terjadi transaksi narkoba di Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta.
Kemudian, polisi menyelidiki dan mendatangi kediaman FA yang bekerja sebagai karyawan sub kontraktor tambang batubara di Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Polres Tabalong sita 10 paket sabu dari residivis narkoba
Setelah dilakukan pemeriksaan di kamar pelaku, petugas menemukan barang haram pada kantong celana milik tersangka.
Selanjutnya, FA menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pengusaha benatu di Tabalong simpan 0,63 gram sabu
Karyawan tambang tersandung narkoba di Tabalong
Sabtu, 24 Agustus 2024 21:25 WIB