Tanjung (ANTARA) - Aliansi Mahasiswa Peduli Kedaulatan Rakyat (AMPKR) Tabalong, Kalimantan Selatan menggelar aksi penolakan revisi pilkada ke kantor DPRD setempat untuk menyampaikan orasi dan pernyataan sikap.
Koordinator Lapangan AMPKR Tabalong M Kevindra Ilham mengatakan aksi ini meminta
agar DPRD Kabupaten Tabalong mendukung upaya untuk menghentikan sepenuhnya pembahasan RUU Pilkada yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"RUU tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan amanat konstitusi," tegas Ilham di Tabalong, Sabtu.
Aliansi Mahasiswa Peduli Kedaulatan Rakyat yang terdiri dari HMI Cabang Tanjung, BEM dan DPM Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong serta SEMA dan DEMA STIT juga meminta penghentian membegal kedaulatan rakyat dan konstitusi 1945.
"Kami mendesak DPRD Kabupaten Tabalong untuk menyuarakan aspirasi bersama ini ke DPR RI agar menghentikan segala tindakan yang merampas kedaulatan rakyat serta melanggar konstitusi negara," tegasnya.
Pernyataan sikap lainnya mahasiswa Kabupaten Tabalong berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi di DPR RI dan akan memastikan setiap keputusan yang diambil tidak menyalahi konstitusi dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
Sebelumnya aksi AMPKR diterima Ketua DPRD Tabalong, H Tadjuddin, Wakil Ketua H Mustafa serta anggota dewan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Tabalong H Mustapa berjanji menindaklanjuti aspirasi mahasiswa Tabalong ke tingkat pusat.
"Kami siap sebagai perpanjangan tangan dari mahasiswa Tabalong yang tergabung dalam AMPKR," jelas Mustafa.
Mustafa mengatakan mahasiswa sebagai gerakkan kontrol melalui penyampaian pendapat dan demo atau dalam bentuk apapun ke DPRD pihaknya sangat menghargai.
Menyampaikan pendapat itu ada aturannya dan undang-undangnya, hanya satu yang kita sampaikan jangan sampai anarkis.
Mustafa juga mengapresiasi kepedulian mahasiswa di Kabupaten Tabalong.
"Jika ada kesenjangan demokrasi cepat bergerak dan kami secara lembaga di DPRD segera menyampaikan ke pusat," tambahnya.