Banjarbaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengesahkan Peraturan Daerah Perda) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.
"Pengesahan raperda menjadi perda yang akan diterapkan sesuai aturan dan ketentuan itu berdasarkan atas keputusan dan persetujuan seluruh fraksi di DPRD," ujar Fadliansyah.
Menurut Fadliansyah, Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Banjarbaru bersama tim perda dari eksekutif membahas raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Banjarbaru pada beberapa waktu lalu itu.
Sebelumnya, juru bicara Pansus V DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Fauzan Noor menyebutkan tujuan pembuatan perda untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah memanfaatkan teknologi dan informasi yang semakin maju.
"Pemanfaatan TIK khususnya terhadap jenis pajak tertentu yang dilaksanakan melalui perhitungan dan pembayaran pajak secara mandiri, serta dipenuhi wajib pajak," ujar Fauzan.
Fauzan menuturkan penetapan perda itu tentu memberikan kepastian hukum dalam setiap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah tersebut.
"Kita semua berharap melalui pemanfaatan TIK, penerimaan daerah melalui sektor pajak semakin besar disampaikan mewujudkan perlindungan kepentingan umum yang profesional," ujar Fauzan.
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin mengatakan perda yang telah disahkan dan akan diterapkan itu semakin memperjelas pengelolaan terhadap wajib pajak dan objek pajak yang dikenakan.
"Penerapan perda tentunya akan memudahkan penarikan pajak dengan berbasis data sehingga kami berharap penerimaan daerah dapat semakin besar dan maksimal," kata Aditya.