Banjarbaru (ANTARA) - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Muhammad Aditya Mufti Ariffin menekankan cagar budaya yang masih tersisa di Banjarbaru dilindungi peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD kota setempat.
Rapat paripurna di Gedung DPRD Banjarbaru diisi agenda pengambilan keputusan dua raperda sekaligus pengesahan menjadi perda yang disepakati seluruh anggota DPRD pada rapat paripurna tersebut.
Menurut Aditya, selama ini cagar budaya yang masih tersisa di Kota Banjarbaru berpotensi dirusak secara sengaja maupun tidak sengaja yang membuat benda atau bangunan bersejarah hilang atau rusak.
"Setiap benda atau bangunan serta situs lainnya yang ada di Banjarbaru harus kita lindungi karena menjadi bukti sejarah yang tidak bisa dinilai sehingga diharapkan melalui perda, semuanya terlindungi," ucap Aditya.
Selain pengesahan perda tentang cagar budaya, DPRD Banjarbaru juga mengesahkan Perda Riset dan Inovasi Daerah guna memajukan dan meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan pengkajian, penerapan dan pembaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan inovasi.
Baca juga: DPRD Banjarbaru sahkan dua peraturan daerah"Raperda ditujukan kepada sejumlah SKPD di lingkup Pemkot Banjarbaru untuk mengembangkan terobosan ataupun inovasi dalam hal pelayanan publik. Termasuk juga insan peneliti di Banjarbaru sudah memiliki payung hukum," ungkap Aditya.
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, pengesahan dua perda itu diharapkan diterapkan dengan baik dan tegas sehingga sesuai tujuan dibuatnya aturan yang dapat membawa manfaat bagi semua.
"Perda yang telah disahkan menjadi payung hukum atas satu aturan yang dijalankan sehingga penerapannya harus sesuai aturan dan ketentuan. Jangan sampai merugikan pemkot maupun masyarakat," ucapnya.
Dikatakan Aditya, pihaknya akan memantau penerapan perda sesuai fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan selain legislasi dan penganggaran dengan tujuan perda yang sudah ditetapkan benar-benar dijalankan aturannya.